ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) mempertanyakan peran dan fungsi Tim Terpadu Percepatan Koordinasi Pariwisata dan Perikanan (TPKPP) KKA yang dibentuk pada 2017 lalu.
Menurut Yusuf Ketua Harian HNSI KKA, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Kepulauan Anambas perlu menjelaskan secara detail tugas dan fungsi (tupoksi) dan beban anggaran yang diperuntukan untuk membayar dua orang tenaga ahli tim TPKPP tersebut.
“Kami mempertanyakan tugas dan fungsi dari tim itu khususnya tenaga ahli tim TPKPP. Berapa anggarannya dan berapa gaji yang diterima setiap bulannya selaku tenaga ahli Pariwisata dan Perikanan,” kata Yusuf saat dihubungi media zonasidikcom, Selasa (1/10/19).
Yusuf berpendapat semenjak terbentuk pada 2017 lalu, dianggap tidak memberikan kontribusi untuk daerah apa lagi masyarakat.
“Tim itu dibentuk tujuan untuk apa, dan sudah berbuat apa, kalau hanya mengabiskan uang APBD KKA setiap bulannya untuk membayar tenaga ahli tim itu, sama halnya mereka mengkhianati masyarakat,” kesal Yusuf.
Yusuf mengatakan kalau hanya buang-buang anggaran lebih baik dibubarkan.
Oleh karena itu, Yusuf mempertanyakan kembali apa yang sudah diberikan oleh tenaga ahli tim TPKPP.
“Mana telaah mereka sebagai tenaga ahli selama ini, tolak ukurnya apa dan yang paling penting keberadaan tenaga ahli tersebut dimana, jangan sampai APBD dibebankan untuk membayar tenaga ahli yang tidak memiliki kontribusi dan keberadaannya tidak ada Anambas,” tegas Yusuf.
Selama ini, menurut Yusuf, khususnya di sektor kelautan dan perikanan tenaga ahli tim TPKPP tidak pernah memberikan kontribusi maupun menampakan keberadaannya.
Diketahui sebelumnya, pada 2017 lalu Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas membentuk tim terpadu percepatan koordinasi pariwisata dan perikanan berdasarkan Surat Keputusan bernomor 213 tahun 2017 yang di tandatangani oleh Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris.
Tim tersebut dipimpin oleh Asisten dua Setdakab kepulauan Anambas, dan terdiri dari dua orang tenaga ahli dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai Wakil Ketua Satu, Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan sebagai Wakil Ketua Dua, Balitbangpeda, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai anggota.
(Red)