Dugaan Mark Up Dana Desa, Masyarakat Desa Langir Kembali Datangi Cabjari

Masyarakat Desa Langir, Kecamatan Palmatak di kantor Cabjari Natuna di Tarempa, Senin (29/7/19) pagi. Sumber foto : Istimewa

ZONASIDIK-ANAMBAS.COM| Puluhan masyarakat Desa Langir Kecamatan Palmatak kembali mendatangi kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa untuk menanyakan tindak lanjut dugaan mark up Dana Desa.

Dugaan atas mark up Dana Desa dari kegiatan penimbunan lapangan bola kaki di Desa Langir tahun anggaran 2018.

Perwakilan masyarakat Desa Langir, Raul mengatakan tujuan mereka kembali mendatangi Cabjari Natuna di Tarempa untuk meminta kejelasan proses hukum atas laporan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Tujuan datang ke Cabjari, meminta proses hukum atas dugaan mark up anggaran Dana Desa Langir ke penegak hukum,” ungkap Raul, di kantor Cabjari Natuna di Tarempa, Senin (29/7/19) pagi.

Masyarakat Desa Langir, Kecamatan Palmatak di kantor Cabjari Natuna di Tarempa, Senin (29/7/19) pagi.Sumber foto : Istimewa

Dirinya meminta kepastian hukum dan memberikan sanksi atas dugaan korupsi Dana Desa.

“Biar ada efek jera, kepada seluruh kepala desa, jangan ada toleransi hukum atas penyalahgunaan dana desa,” jelasnya.

Terkait laporan masyarakat Desa Langir atas dugaan penyalahgunaan dana desa, dirinya meminta kepada aparat hukum tetap di proses.

“Jika ada kerugian dana desa, dan dikembalikan, kami berharap tetap di proses, kalau tidak di proses Cabjari, kemungkinan kami akan ambil langkah sendiri, itu yang di takutkan,” tutup Raul.

Sementara itu, M. Iksan, selaku Pelaksana Harian (PLH) kepala sub seksi intelijen Cabjari Natuna di Tarempa menjelaskan bahwa pada prinsipnya Cabjari menerima laporan masyarakat dan masih dalam proses.

“Kami pada prinsipnya menerima laporan masyarakat, mereka sudah menyampaikan laporan dan dokumen yang menurut mereka bisa dipelajari dan diperiksa serta ditelaah dari pihak kami,” jelasnya kepada awak media.

Iksan menjelaskan, laporan masyarakat Desa Langir terkait penimbunan lapangan bola kaki tahun 2018.

“Perkara utama adalah masalah penimbunan, dan juga ada aspirasi masyarakat yang bukan ranah kami, seperti meminta menonaktifkan kepala desa,” kata Ikhsan.

Lanjut kata Iksan, sejauh ini pihak mereka sudah menerima dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap kades terkait.

“Pemeriksaan permulaan sudah dilakukan, dimana dokumen laporan masyarakat terbatas, jadi kami minta dan memanggil kades untuk memberikan dokumen tambahan dan pendukung terkait hal tersebut,” ungkapnya.

Masih kata iksan, dengan keterbatasan tenaga penyidik di Cabjari Natuna di Tarempa, yang juga sekarang lagi menuntaskan beberapa kasus lainnya.

“Makanya kami koordinasi ke inspektorat,
kalau ada bukti, ini bisa naik ke penyidikan, sekarang kami terus mempelajari dokumen dari masyarakat dan dari kades,” tuturnya.

Ketika ditanya oleh awak media, bukti yang sudah di katongi kejaksaan, Iksan menjelaskan bahwa selain dokumen dari masyarakat dan kades juga hasil turun lapangan sebagai bukti otentik.

“Kades sudah menghadap langsung pimpinan sekitar 2 kali, sekarang kita butuh ahli yang bisa lakukan hitung-hitungan dan kecocokan data-data dan pendukung lainnya, kalau soal kerugian belum kita bisa simpulkan karena belum final,” tutupnya. (Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *