ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Gerakan Muda Terpelajar (GEMPAR) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar unjuk rasa.
Unjuk rasa yang dihadiri sekitar 30 orang tersebut berlangsung di depan Gedung Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Senin (07/10/2019).
Dalam unjuk rasa, mereka mempertanyakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diloloskan Inspektorat Provinsi kepri pada Open bidding seleksi terbuka Calon Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018 dengan nomor.001/Pansel-JPTP/KEPRI/2018 tanggal 18 Maret 2018.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa terkait LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat Provinsi Kepri tentang penurunan pangkat satu tingkat oleh oknum ASN dengan inisial (MD dan FS) sampai saat ini tidak di proses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri.
Jendral Lapangan unjuk rasa, Hairun Amirin mengatakan bahwa salah satu oknum tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan untuk diloloskan sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri karena terkait kasus LHP penurunan pangkat satu tingkat yang dialaminya.
“Ya, seharusnya dia tidak diloloskan Inspektorat sebagai Kadis Disdik karena tidak memenuhi persyaratan dan kasus penurunan pangkat yang dialaminya,” kata Hairun Amirin melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Senin (07/10/19).
Hairun Amirin menegaskan oknum ASN tersebut masih menikmati hasil gaji yang belum mengalami penurunan pangkat.
“Sampai saat ini oknum ASN itu masih menikmati hasil gaji yang belum mengalami penurunan pangkat, ini bisa menyebabkan kerugian negara,” jelasnya.
Oleh karena itu, Ia mengatakan pihaknya meminta kepada Plt Gubernur Kepri untuk segera menjatuhkan sanksi terhadap oknum ASN tersebut dan mengevaluasi hasil proses open bidding jabatan tinggi Pratama yang lalu.
“Kami meminta kepada Plt Gubernur untuk segera menjatuhkan sanksi kepada oknum ASN tersebut dan segera melakukan evaluasi terkait hasil proses Open Bidding jabatan tinggi Pratama,” tegasnya.
Berikut tuntutan Gempar yang disampaikan dalam aksi :
1. Meminta Plt. Gubernur untuk segera menjatuhkan sanksi oknum ASN Disdik sesuai rekomendasi LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau.
2. Meminta Plt. Gubernur Kepulauan Riau untuk Mengevaluasi hasil proses open bidding jabatan tinggi Pratama yang lalu.
3. Menuntut pengembalian seluruh penghasilan yang telah di terima oleh oknum Disdik atas jabatan tersebut jarena penerimaan tersebut masuk dalam katagori kerugia negara.
4. Meminta Plt. Gubernur untum memerintahkan Sekda dan BKD untuk mengintervensi seluruh rekomendasi LHP terkait penjatuhan saksi Disiplim yang belum di eksekusi untuk segera di eksekusi atau di ambil tindakan.
(Red)