ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Nama Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris diduga terlibat dalam menentukan daftar perusahaan media yang bekerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Komunikasi Informatika dan statistik.
Hal tersebut terungkap saat awak media meminta konfirmasi di Dinas Komunikasi Informatika dan statistik, Kamis (4/3/2021).
“Perintah pimpinan,” kata sumber yang dirahasiakan kepada awak media.
Diketahui, Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas nomor 47 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan deseminasi informasi dan tata cara kerjasama publikasi pemerintah daerah melalui media massa diduga dijadikan ajang kepentingan untuk memperkaya diri dan sekelompok oknum wartawan dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Kepulauan Anambas.
Untuk mengakomodir oknum wartawan, Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik di Kabupaten Kepulauan Anambas berani menabrak aturan Perbup yang baru diterbitkan kepala daerah.
Indikasi dugaan kolusi semakin kuat, pasalnya dari 12 daftar nama perusahaan media yang lolos bekerjasama itu ada yang tidak memenuhi persyaratan produk hukum buatan Bupati Kepulauan Anambas.
Diantaranya, media yang tidak memiliki wartawan untuk bertugas di Kabupaten Kepulauan Anambas secara profesional dan bahkan ada perusahaan media yang baru hitungan bulan didirikan masuk dalam daftar kerjasama.
Zonasidikcom mencoba meminta konfirmasi langsung kepada Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris melalui pesan WhatsApp, Jum’at (5/3/2021). Namun pesan WhatsApp belum sempat dibaca oleh Bupati yang baru dilantik untuk jabatan periode ke dua sebagai orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Anambas hingga berita ini dimuat.
Kepala Seksi Pengelolaan, Pengawasan dan Pengendalian Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan statistik Kabupaten Kepulauan Anambas, Eko Haryadi tidak bersedia memberikan data hasil verifikasi yang telah dilaksanakan olehnya kepada perusahaan media.
Dimana, Eko diketahui orang yang paling bertanggung jawab dalam verifikasi data penilaian perusahaan media yang berpedoman aturan Perbup.
Padahal dirinya sudah diperintahkan oleh pimpinannya Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Kabupaten Kepulauan Anambas Japrizal pada saat awak media meminta keterbukaan informasi terkait hasil verifikasi kerjasama dengan media.
Sikap menghindar yang ditunjukkan Eko Haryadi kepada awak media memperkuat dugaan bahwa Eko Haryadi terlibat dalam dugaan pemalsuan data dan perbuatan rekayasa dan kolusi untuk mengakomodir perusahaan media yang tidak memenuhi syarat dalam ketentuan Perbup nomor 47 tahun 2020 tersebut.
*Dedi