Peran Dishub LH Anambas Dimasa New Normal

Kepala Dishub LH Kabupaten Kepulauan Anambas Ekodesi Ambrialdi dan Staf di Pelabuhan Tarempa.

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Pandemi Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) belum berakhir. Pemerintah Indonesia mengambil keputusan untuk new normal dengan membuka akses transportasi laut, udara, demi keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Tidak terkecuali, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Provinsi Kepulauan Riau yang sebelumnya telah menutup akses transportasi udara dan laut kini telah membuka kembali dua jalur transportasi yakni udara dan laut.

Surat Edaran (SE) No. 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) itu kini menjadi pedoman pelaksanaan SOP transportasi.

Bacaan Lainnya
Nurullah Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub LH Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dinas perhubungan Kabupaten Kepulauan Anambas bergerak cepat menyesuaikan surat edaran itu. Selama transportasi ditutup banyak warga Kabupaten Kepulauan Anambas dari luar daerah yang tidak dapat kembali pulang.

Atas instruksi Bupati Kepulauan Anambas, Ekodesi Ambrialdi Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub-LH) KKA membuka akses transportasi Fery yang diprioritaskan khusus bagi warga Anambas dengan syarat memiliki KTP Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ekodesi Ambrialdi Kepala Dishub LH Kabupaten Kepulauan Anambas saat mengamankan dan mengawal penumpang dan masyarakat di Pelabuhan Tarempa.

Dalam pantauan zonasidikcom, Ekodesi terlihat terlibat langsung dalam mengamankan dan mengawal setiap transportasi dan arus penumpang di pelabuhan.

“Kita siap untuk pengamanan dan mengawal. Kita sudah informasikan kepada operator transportasi harus komitmen dengan SOP protokol kesehatan,” tegas dia saat memantau warga yang baru tiba dari Tanjungpinang di Pelabuhan Tarempa, Rabu, 17/6/2020.

Suasana penumpang sampai di Pelabuhan Tarempa dari Tanjungpinang.

Eko mengatakan, untuk pembatasan jarak para pengantar dan penumpang diatur oleh tim gugus tugas. Jumlah seat pelayaran pun hanya diperbolehkan 75 persen dari normal.

Untuk Dinas Perhubungan LH KKA dimana Kabid perhubungan laut dan darat masuk dalam Tim Gugus Tugas.

Terkait ketertiban kendaraan, Dishub LH mempertegaskan bahwa kendaraan tidak diizinkan masuk di lokasi pelabuhan Tarempa.

“Untuk masyarakat yang datang menjemput, boleh masuk ke pelabuhan. Tapi  harus mengikuti prokotol kesehatan, seperti menggunakan masker dan jaga jarak,” terang dia.

Penumpang diberikan himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas akan terus mengevaluasi untuk meningkatkan kemapuan Tim Covid-19 dimasa kebijakan new normal.

“Transportasi kapal fery rute Tanjungpinang menuju Anambas atau sebaliknya untuk sementara waktu akan berjalan 4 kali, setelah itu akan dilakukan evaluasi baik dari kesiapan tim gugus tugas dan operator jasa angkutan,” tambah dia.

(Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *