ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Ayub tidak sepakat bila pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperbolehkan penggunaan alat penangkapan ikan (API) cantrang atau trawl.
Menurut Ayub, dengan memperbolehkan kembali alat penangkapan ikan cantrang dan trawl justru membuat nelayan terpuruk lantaran akan makin berkurangnya hasil tangkapan.
Sebab, Ayub menilai alat tangkap ikan cantrang atau trawl adalah alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan mengancam ekosistem laut.
“Kami protes upaya KKP untuk memperbolehkan kembali penggunaan alat penangkapan ikan cantrang atau trawl, karena akan sangat berdampak kepada nasib nelayan lokal khususnya di Anambas dan Natuna,” sesal Ayub, saat dikonfirmasi zonasidikcom, Jumat (12/6/2020).
Ayub menilai, upaya KKP untuk melegalkan kembali alat tangkap cantrang atau trawl akan berpotensi terjadinya konflik antar nelayan.
“Nelayan di Anambas khususnya sudah jauh-jauh hari menyampaikan penolakan rencana kapal ikan dengan alat tangkap cantrang ke DPRD Anambas dan kami sudah menyampaikan aspirasi nelayan kepada KKP di Jakarta beberapa waktu lalu,”
“Bila KKP paksakan untuk mengizinkan kembali kapal dengan alat tangkap cantrang sama halnya dengan mengancam mata pencarian nelayan dan menciptakan kemiskinan,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan Jemaja.
Ayub mengakui akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Insya Allah, saya akan komunikasikan dengan rekan-rekan anggota DPRD lain, untuk mencari solusi terbaik untuk memperjuangkan nasib nelayan,”
“Kita harus bersama-sama, baik DPRD, Pemerintah Daerah, HNSI, Organisasi Kemasyarakatan dan masyarakat agar suara kita didengarkan oleh pemerintah pusat,” harapnya.
Informasi yang dihimpun zonasidikcom, alat penangkapan ikan trawl atau cantrang dilarang semenjak era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dalam waktu dekat, pemerintah melalui KKP akan melakukan revisi peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang usaha penangkapan ikan. Dimana dalam revisi itu ada beberapa alat penangkapan ikan yang sebelumnya dilarang yaitu pukat Hela dan trawl (cantrang) akan diizinkan kembali digunakan. (Red)