Rancangan APBD Anambas di 2020 Naik Karena SILPA Rp 169 M

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra menyampaikan pengantar nota keuangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020. Dalam penyampaian, Wan Zuhendra mengatakan R-APBD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tahun anggaran 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 14.879.628.585,00 atau naik sebesar 1,23% dibandingkan dengan APBD induk tahun anggaran 2019.

Kenaikan pada R-APBD tahun anggaran 2020 terjadi dikarenakan terdapat sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) diasumsi sebesar Rp 169.700.000.000,00.

Sementara itu, asumsi pendapatan daerah yang telah disepakati pada 2020, menurut Wan Zuhendra sebesar Rp1.058.159.064.773,00.

Bacaan Lainnya

Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 108.919.405.415,00 atau turun sebesar 9,33% dibandingkan dengan APBD induk tahun anggaran 2019.

“Saya ingin menyampaikan bahwa tema pembangunan kita pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) KKA tahun anggaran 2020 adalah pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan merata serta pembangunan konektivitas wilayah, dan sarana prasarana pemerintahan yang berkesinambungan,” kata Wan Zuhendra pada rapat paripurna di DPRD KKA, Sabtu (16/11/19).

Kemudian, Wan Zuhendra mengatakan tema tersebut ditetapkan atas dasar prioritas pembangunan pada 2020 atau merupakan prioritas pembangunan pada tahun keempat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) KKA 2016-2021 yang secara khusus berhubungan dengan capaian sasaran pembangunan daerah.

“Hal tersebut memiliki tingkat urgensi yang tinggi untuk segera diwujudkan, serta memiliki daya ungkit yang tinggi bagi peningkatan kinerja pembangunan daerah,” ungkap Wan Zuhendra.

Lebih lanjut, Wan Zuhendra menyampaikan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengalami kenaikan sebesar Rp 5.506.151.711,00 sehingga R-APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 43.306.011.197 pada sisi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
2. Dana perimbangan, R-APBD tahun anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp 868.244.278.392,00 atau mengalami penurunan terdiri dari dana bagi hasil (DBH) , dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK).
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah, mengalami kenaikan sebesar Rp 28.791.759.166,00 sehingga R-APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 146.608.775.184,00 yang terdiri dari pendapatan hibah dari pemerintah berupa dana BOS, DBH pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, bantuan keuangan dari pemerintah provinsi untuk pembangunan jembatan SP jalur II, dana penyesuaian dan otonomi khusus dalam hal ini dana desa, serta dana intensif daerah (DID).

Wan Zuhendra juga mengatakan ada penurunan yang cukup signifikan pada komponen pendapatan dana perimbangan.

“pendapatan dana perimbangan mengalami penurunan sebesar 14,16%, sedangkan untuk PAD mengalami peningkatan sebesar 14,6%, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan sebesar 24,44%”, ucapnya.

Diketahui, pengelompokan kemampuan keuangan daerah KKA tahun anggaran 2020 masih dalam kategori sedang, perhitungan tersebut menggunakan data realisasi APBD dua tahun sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 62 Tahun 2017.

Rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD tahun anggaran 2020 dan Ranperda Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, DPRD KKA itu dipimpin oleh ketua DPRD KKA Hasnidar.

Pada kesempatan itu, turut hadir Sekretaris Daerah KKA Sahtiar, perwakilan Polres Kepulauan Anambas, perwakilan Danlanal Tarempa dan pimpinan OPD serta LSM maupun OKP.

(RED)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *