ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarempa melakukan penyuluhan terhadap penggunaan Alat Penangkapan Ikan (API) muroami, di Pelabuhan Perikanan Pantai (P3) Antang, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kamis, (25/7/19).
Upaya tersebut dilakukan untuk menertibkan penggunakan alat tangkap Ikan yang tidak ramah lingkungan.
Kepala Satker PSDKP Tarempa, Asep Ruhiyat mengatakan, sosialisasi kepada nelayan yang menggunakan API dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Alat tangkap ikan jaring lonceng modifikasi yang digunakan itu, masuk dalam klasifikasi jenis alat tangkap ikan muroami yang dilarang dalam peraturan menteri, kita kasih penyuluhan terlebih dahulu sebelum penindakan, karena nelayan kecil,” jelas Asep, di kantor Sakter PSDKP Tarempa.
Asep menuturkan, aturan penggunaan alat penangkapan ikan sudah diatur dalam Permen-KP Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
“Selain sudah diatur dalam peraturan menteri, penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dikuatirkan akan merusak ekosistem,” jelasnya.
Ia berharap, agar masyarakat nelayan tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang.
” Kedepan harap saya, nelayan tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang, semua ini agar enak bekerja, jadi tidak was-was kalau sesuai dengan aturan,” tutupnya.
Sementara itu, Kadis Perikanan, Pertanian dan Pangan (DP3) Kabupaten Kepulauan Anambas, Effi Sjuhairi saat dihubungi media zonasidik mengatakan akan mendudukan persoalan tersebut.
“Saya lagi dinas dalam (DD) di Kecamatan Jemaja, nanti saya akan minta laporan dari staf saya dan akan kita dudukan dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Sedangkan, Asmirwan penasehat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas yang hadir pada kesempatan tersebut, mengungkapkan mendukung upaya yang dilakukan Satker PSDKP Tarempa untuk kebaikan bersama.
“Apa yang telah disampaikan dari pihak PSDKP itu sudah jelas, jadi kepada rekan-rekan nelayan kita yang menangkap ikan menggunakan jaring dan kompresor harus menghentikan kegiatan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas mantan anggota DPRD Natuna tersebut.
Ia menilai, aturan harus diterapkan demi kelanjutan di sektor kelautan dan perikanan berkelanjutan.
“Suka tidak suka harus menerimanya, kita juga akan bersama-sama mencari solusi dengan instansi terkait,” ungkapnya.
Bahkan, ia menyatakan harapan agar pemerintah daerah melalui dinas terkait tidak menutup mata atas persoalan nelayan. Dirinya, juga meminta anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas untuk bersama-sama memikirkan nasib nelayan.
Pada kesempatan itu, turut hadir dari Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DP3) dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sehari sebelumya, diketahui, Satker PSDKP Tarempa memanggil pelaku usaha dari Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan Timur untuk memberikan pemahaman dan peringatan larangan menggunakan API jenis muroami. (Red).
Sumber foto : Istimewa