ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Ketua Harian Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC-HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) M. Yusuf sesalkan sikap Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DP3) Effi Sjuhairi yang sering tidak merespon keluhan nelayan.
“Kita sampaikan masalah nelayan baik secara lisan dan melalui surat resmi hingga sekarang belum ada jawaban. Malahan Effi Sjuhairi sering tidak berada di tempat, melakukan perjalanan dinas ke luar daerah,” kata M. Yusuf pada zonasidikcom, Kamis (17/10/19).
Yusuf mengatakan, pada 1 Oktober 2019 HNSI KKA melayangkan surat bernomor 026/DPC.HNSI.KKA/X/19 perihal permohonan mediasi.
“Sebelum kami melayangkan surat tersebut, jauh-jauh hari sudah kami sampaikan keluhan nelayan tetapi tidak didengar, makanya kami melalui surat resmi ternyata surat itu juga diabaikan,” sesal Yusuf.
Adapun persoalan yang disampaikan dalam surat tersebut, Yusuf menjelaskan terkait keluhan nelayan pompong dibawah 10 Gross Tonnage (GT).
“Nelayan sepuluh 10 GT kebawah adalah nelayan kecil, jadi sudah dibebaskan dari segala perizinan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Buk Susi Pudjiastuti, tetapi di lapangan masih dimintai dokument dan perizinan,” jelasnya.
Yusuf mengungkapkan terkait hal tersebut sesuai dengan surat edaran KKP RI Nomor 0600/MEN KP/XI/2014 tanggal 7 November 2014 bahwa kapal 10 GT kebawah digolongkan nelayan kecil sehingga dihapuskan perizinan.
Sambung Yusuf, selain dimuat dalam surat edaran, perlidungan dan pemberdayaan nelayan kecil diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2016 dan Permen KP 30 tahun 2012 tentang usaha perikanan tangkap.
” Maka dari itu kita minta DP3 KKA memediasi persoalan tersebut dengan instansi terkait, ini sudah lama dikeluhkan nelayan, jangan hanya sibuk mengejar perjalanan dinas luar daerah hasil tidak ada,” jelasnya.
Untuk meminta konfirmasi hal tersebut, zonasidikcom mencoba mendatangi kantor DP3 KKA, namun kepala Dinas Effi Sjuhairi sedang melakukan dinas luar.
Diketahui, beberapa minggu yang lalu Effi Sjuhairi juga berada diluar daerah dengan alasan agenda dinas.
(Red)