Terkait Bimtek Perangkat Desa Se – Anambas di Batam, Ini Penjelasan Ody Karyadi

Ody Karyadi Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PPPAPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas.

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PPPAPMD) Ody Karyadi mengakui mendukung kegiatan untuk penguatan kapasitas peran pemerintah Desa.

“Sepanjang kegiatan untuk meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara, kami mendukung dan merekomendasinya, tetapi tentu kita juga melihat lembaga yang melaksanakannya, baik badan hukum, diakui atau tidak bahkan partnernya,” kata Ody, Selasa, (19/11/19).

Ody menjelaskan, Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa (LPPKPD) pada 17-20 November 2019 di Hotel Pasific Palace Batam itu diikuti oleh kepala dan perangkat Desa se Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).

Bacaan Lainnya

“Untuk biaya kegiatan tersebut kami persilahkan dengan menggunakan anggaran Desa masing-masing, sepanjang belanja pegawai tidak melebihi belanja pembangunan dan pemberdayaan di Desa, jangan sampai belanja pegawai lebih besar itu tidak boleh. Pada saat kegiatan tersebut juga ada beberapa Desa tidak ikut karena anggarannya tidak cukup,” ungkapnya.

Pada bimtek tersebut, Ody mengatakan ada 4 (empat) materi yang diberikan seperti materi tentang Padat Karya Tunai.

“Jadi nanti Desa tidak ada alasan lagi dikelola oleh pihak ketiga, minimal 30% dari pagu anggaran harus melibatkan masyarakat luas. Contoh buat jalan dengan anggaran 300 juta, minimal 300 juta itu berbentuk uang kas yang dikasih langsung ke masyarakat,” sebutnya.

Kemudian diberikan Bimtek tentang Pengelolaan Keuangan Desa, karena menurut Ody, aturan sekarang Desa wajib membuat Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA).

Selanjutnya juga diberikan Bimtek tentang Pencatatan Pengelolaan Aset Desa serta dan sosialisasi program Jaga Desa atau Kawal Desa dari pihak kejaksaan.

“Tentang pencatatan aset desa kedepan tidak ada alasan lagi Desa mengatakan tidak pernah ditunjuk ajar,” terangnya.

“Sedangkan Jaga Desa atau Kawal Desa untuk membantu kelancaran proses pembangunan Desa, tetapi kalau ada penyimpangan tidak ada toleransi akan diproses secara hukum. Jaga Desa atau Kawal Desa ada Polres dan Kejaksaan disitu,” sambungnya.

Informasi yang dihimpun, perangkat desa yang mengikuti Bimtek dengan tema “Pertanggungjawaban Keuangan Desa serta Pengadaan Barang dan
Jasa Di Desa“  itu dikenakan biaya investasi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)/orang dengan fasilitas : pelatihan selama 2 hari, konsumsi, atribut pelatihan dan akomodasi selama 3 malam 4 hari (twin share).

(RED)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *