Terkait Buoy Untuk Keselamatan Nelayan, Pihak Perusahaan Migas Bungkam

platform offshore. (Sumber Foto : Seputar Kepri)

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Pihak Perusahaan minyak dan gas (Migas) PT Medco E&P Natuna Ltd dan PT Premier Oil tidak memberikan tanggapan apapun terkait usulan pembangun buoy atau dikenal alat pelampung.

Pemasangan bouy, selain dari usulan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) bersama nelayan, Bupati Kepulauan Anambas diketahui sudah menyurati perusahaan migas setahun lalu.

Zonasidikcom mencoba meminta konfirmasi kepada humas perusahaan PT Premier Oil Abu Hanifah dan Community Investment Manager PT Medco E&P Natuna Ltd Ineke Sundari melalui pesan WhatsApp sejak Selasa, (08/10/19), hingga hari ini Selasa, (15/10/19) tetapi tidak ada jawaban, padahal beberapa kali terpantau online di WhatsApp.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) mengusulkan agar perusahaan migas tersebut memasang buoy untuk keselamatan nelayan yang melakukan penangkapan ikan di lokasi platfrom.

Selama 1,7 tahun lalu usulan pemasangan buoy disampaikan HNSI KKA kepada pihak perusahan migas tidak diindahkan, hingga berbuntut pada Senin (07/10/19) HNSI KKA menyurati Plt Gubernur Kepulauan Riau Isdianto.

Terkait hal itu, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris pun telah melayangkan surat bernomor 434/Kdh.KKA/891.3/08.18 perihal usulan pembuatan tanda batas (buoy) tertanggal 16 Agustus 2018.

Surat yang ditandatangi Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris itu disampaikan ke 3 perusahaan migas yang beroperasi di KKA yaitu PT Medco E&P Natuna Ltd, PT Premier Oil dan PT Star Energy.

Pemberitaan sebelumnya, Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DP3) KKA Syamsuherman mengatakan pihak perusahan belum memberikan tanggapan dan jawaban surat Bupati Kepulauan Anambas terkait usulan pemasangan buoy.

“sampai sekarang belum ada tanggapan maupun jawaban,” kata Syamsuherman pada zonasidikcom, Senin (07/10/19) lalu.

(Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *