ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Penyaluran Bantuan penanganan Covid-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau dikeluhkan. Sebab, Kepala Desa (Kades) Matak Kecamatan Kute Siantan mengalihkan bantuan sosial berupa sembako tersebut secara sepihak.
Effendi (60) salah satu warga Desa Matak menyayangkan sikap Kepala Desa Awaluddin yang mengalihkan namanya tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu.
“Itu hak saya untuk menerima bantuan Covid-19 dari Provinsi sesuai dengan surat keputusan Bupati,” kata Effendi kepada zonasidikcom, Senin (10/8/2020).
Effendi menilai bahwa bantuan Covid-19 yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri itu, penyalurannya di Desa Matak tanpa adanya keterbukaan.
Bukan hanya itu, bahkan sikap Kepala Desa Matak dipertanyakan karena bertentangan dengan keputusan Bupati Kepulauan Anambas nomor 724 tahun 2020 tentang penerima bantuan sosial masyarakat terdampak Covid-19 yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri dan surat Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa nomor 405/DINSOSP3APMD/460.07.2020 perihal penyampaian data dan permohonan fasilitasi penyaluran Bansos terdampak Covid-19.
Effendi mengakui bahwa dirinya bukan penerima bantuan Covid-19 yang bersumber baik dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kementerian Sosial, Program Keluarga Harapan (PKH) dan BLT Dana Desa.
Oleh karena itu, Effendi mengatakan bahwa dirinya berhak menerima bantuan Covid-19 dari Provinsi Kepri.
“Bukan saya saja yang dialihkan bantuan tersebut oleh Kepala Desa, akan tetapi ada beberapa warga lainnya,” jelas Effendi.
Terkait hal ini zonasidikcom mencoba menghubungi Kepala Desa Matak Awaluddin, Ia membenarkan bahwa telah mengalihkan nama penerima bantuan Covid-19 yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri diwilayahnya.
“Ya benar info nya, ada sebagian nama penerima SK Bupati kita alihkan ke penerima yang belum pernah menerima bantuan. Cuma, kita ada penambahan paket jadi semua warga insyaallah dapat,” jelas Awaluddin.
“Boleh di cek pak, semua Kartu Keluarga (KK) warga Desa Matak rata-rata menerima semua bantuan,” sambungnya.
Saat ditanya zonasidikcom terkait pengalihan nama penerima bantuan Covid-19 dari Provinsi Kepri yang sudah ditetapkan dengan SK Bupati Kepulauan Anambas, mekanisme pengalihan tersebut apakah cukup dengan kebijakan Kepala Desa, Awaluddin engan menjawab. (Red)