Yunizar Himbau Nelayan Segera Lapor Jika Alami Kecelakaan Kerja

Yunizar Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Nakartrans) Kabupaten Kepulauan Anambas.

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Nakartrans) Kabupaten Kepulauan Anambas Yunizar menghimbau nelayan yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan agar melaporkan jika mengalami kecelakaan kerja.

“Cukup melaporkan ke Puskesmas atau Rumah Sakit sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena sudah ada kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang dengan 7 Puskesmas dan 3 Rumah Sakit di Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Yunizar kepada zonasidikcom saat melakukan diskusi dengan pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas di kedai Kopi Mak Alang Tarempa, Kamis (4/6/2020) sore.

“Nanti ketika dirawat karena kecelakaan kerja, langsung pihak Puskesmas atau Rumah Sakit melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan Unit Layanan Kabupaten Kepulauan Anambas,” sambungnya.

Bacaan Lainnya

Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut mengatakan semua biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, untuk melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan Unit Layanan Kabupaten Kepulauan Anambas bisa dari pihak Rumah Sakit, Puskesmas atau keluarga yang bersangkutan jika mengalami kecelakaan kerja.

“Kalau sudah dirawat, akhirnya belum bisa bekerja seperti semula, nanti akan mendapatkan santunan sampai sudah bisa kembali bekerja, besarannya sesuai dengan aturan BPJS Ketenagakerjaan dan biaya perawatan selama di Rumah Sakit atau Puskesmas juga ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Terkait nelayan yang belum merubah profesi sebagai nelayan di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Yunizar kembali mengimbau agar segera mengurus administrasinya melalui pengurus nelayan maupun pemerintah desa untuk melaporkan ke Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas bahwa dirinya sebagai nelayan supaya bisa dimasukan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Yunizar menguraikan bahwa jumlah masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang disubsidi pemerintah daerah disektor pekerja informal (pekerja mandiri) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti nelayan, petani, peternak, tukang ojek, buruh dan sebagainya berjumlah 4361 jiwa.

“Pemerintah daerah melalui program stimulus mensubsidi pekerja informal. Anggaran yang dialokasikan melalui APBD sekitar Rp 866.880.000 juta,”

“Target kedepan kepada sektor buruh angkut mandiri juga akan diikutkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program pemerintah daerah. Tujuannya, pemerintah hadir untuk membantu masyarakat yang kategori pekerja mandiri atau pekerja diluar upah,” harapnya.

Untuk saat ini, Ia mengatakan, pemerintah daerah mendaftarkan pekerja informal dengan nilai gaji terendah Rp 1 juta perbulan.

Untuk pekerja mandiri, sambung Ia, aturan BPJS Ketenagakerjaan bahwa batas maksimal umur 60 tahun, hanya pekerja penerima upah yang bisa diatas umur 60 tahun.

Disela diskusi Ia bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar  menghubungi BPJS ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang untuk mensosialisasikan manfaat dan program BPJS ketenagakerjaan melalui baleho di 10 kecamatan yang ada Kabupaten Kepulauan Anambas.

Yunizar mengatakan bahwa sosialisasi melalui baleho difokuskan untuk 3 segmen yaitu pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah (mandiri) dan pekerja jasa konstruksi ditengah kebijakan Pandemi Covid-19, karena belum bisa melakukan sosialisasi tatap muka.

Dimana menurutnya Ia, sosialiasi melalui baleho akan memberikan pengetahuan tentang manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga masyarakat mengetahuinya. (Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *