ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.
Proses tersebut berlangsung di Kantor Cabjari Natuna di Tarempa, Selasa (2/4/2024).
Dalam RJ itu, Kacabjari Tarempa, Niky Junismero menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan terhadap tersangka Roni, yang telah melanggar pasal 351 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
“Tersangka ini baru pertama kali melakukan pidana, maka dari itu kita selesai melalui Restorative Justice berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020,” kata Kacab Niky saat dihubungi, Selasa (2/4/2024) malam.
“Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 14 Februari 2024 di Desa Candi,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan tadi, katanya, melahirkan kesepakatan kedua bela pihak yakni, tersangka Roni dan korban tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
“Hasil proses Restorative Justice, pihak korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan bersepakat berdamai tanpa syarat. Kemudian akan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pada Rabu 27 April 2024 nanti,” ujarnya.
Disebutkannya, dalam proses RJ ini, sudah mendapatkan persetujuan dari Direktur Tindak Pidana Oharda pada Jampidum Kejaksaan RI pada ekspose virtual yang diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta jajaran.
Lebih jauh, Dirinya menjelaskan, RJ merupakan upaya penyelesaian perkara dengan cara perdamaian. Pelaksanaan upaya perdamaian berdasarkan Restorative Justice ini, tidak ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Niky menegaskan, tugas Kejaksaan dalam upaya perdamaian lebih dikedepankan daripada pemulihan hak-hak korban. Hal ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI tentang Restoratife Justice, terdapat beberapa perkara yang bisa dan tidak bisa dilakukan upaya perdamaian.
Untuk diketahui bersama, Perja Nomor 15 Tahun 2020, menyebutkan syarat-syarat penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan restoratife sebagai berikut, diantaranya;
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan perbuatan berulang atau residivis).
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima Tahun.
3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000.
4. Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku serta telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan pelaku. (Pin)