ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Kecamatan Siantan Tengah menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tahun Anggaran 2022 di ruang rapat, Kantor Camat Desa Air Asuk, Rabu (10/02/2021).
Diketahui pada Musrenbang yang telah berlangsung tersebut membahas topik penguatan sistem kesehatan pemulihan SDM dan Birokrasi yang efektif, serta konektifitas wilayah.
Camat Siantan Tengah Wan Rhumadi, dalam sambutannya mengatakan masih banyak usulan yang disampaikan masih banyak yang belum terakomodir. Hal tersebut dikarenakan Refokusing anggaran pasca wabah Covid-19 tahun 2020. Namun, untuk tahun ini usulan tersebut akan diajukan kembali.
“Jangan kecewa terhadap usulan yang belum terealisasi, teruslah berusaha dan jalin komunikasi yang baik. Siantan Tengah memiliki potensi dan dewan perwakilan rakyat, ajukan aspirasi,kita kawal bersama-sama,” tuturnya.
Melalui musrenbang ini usulan yang menjadi prioritas utama adalah Rumah Dinas, “Sejak berdiri nya kecamatan, hingga kini rumah tempat tinggal belum mendapatkan perhatian,” kata Camat Wan Rhumadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan, Sei Juli Hamurillah mewakili kepala Badan Penelitian Pembangun dan Perencanaan Daerah (Bappeda) menyebutkan, usulan yang masuk ini akan segera di input ke aplikasi Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD), yakni mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah.
“Sistem ini, menyajikan data dan informasi yang akurat. Menjadi sistem penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kemendagri dalam pengendalian dan penyerasian pembangunan daerah, menjadi gerbang data dan informasi pembangunan daerah,” Sebutnya.
Usulan akan di lanjutkan, penajaman dan klasifikasi perencanaan prioritas dan kemudian baru diteruskan kepihak pihak yang berwenang.
Semoga apa yang menjadi kesepakatan hasil forum ini terealisasikan, sesuai dengan perencanaan awal sejalan dengan visi misi daerah.
Selanjutnya, hasil pemaparan musyawarah tingkat desa tersebut, dijadikan dasar perencanaan kecamatan untuk diajukan ke tingkat OPD yang berwenang sebagai dasar acuan perencanaan kerja organisasi perangkat daerah setempat pada tahun berikutnya. (Red)