KKP Permudah Urus Dokumen Pemantauan Kapal Hanya 40 Menit

JAKARTA-ZONASIDIK.COM| Pemilik Kapal tak lagi perlu datang ke kantor pelayanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dokumen juga tidak lagi dikirim secara fisik karena semua dilakukan secara online. Bukan hanya mengurangi cost tapi juga memperkecil resiko penularan Covid-19.

Electronic Service Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (E-Service SKAT) garapan Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada-Ditjen PSDKP ini memberikan jawaban atas semuanya, kemudahan pelayanan, efisiensi waktu dan biaya transportasi, juga pencegahan pandemi.

Inovasi ini merupakan jawaban KKP untuk mewujudkan transformasi dan perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha dimana salah satu instruksinya adalah untuk mengurangi jumlah, penyederhanaan prosedur dan persyaratan, serta percepatan penerbitan perizinan berusaha, melalui perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha di masing-masing Kementerian/Lembaga.

Bacaan Lainnya

Selain itu, tahun 2020 merupakan ujian besar dalam dunia pelayanan publik karena adanya pandemi Covid-19, tak banyak pilihan karena pembatasan-pembatasan interaksi harus dilakukan, termasuk dalam pelayanan.

Ditjen PSDKP-KKP pun menjawab tantangan tersebut dengan mengembangkan sebuah sistem pelayanan berbasis teknologi informasi. E-Service SKAT didaulat untuk menjadi salah satu inovasi yang menghadirkan kemudahan pelayanan kepada Pemilik Kapal dalam pengurusan SKAT.

Dokumen ini merupakan salah satu kelengkapan operasional kapal perikanan yang menunjukkan bahwa kapal tersebut telah terpantau di Pusat Pengendalian Perikanan (PUSDAL) KKP. Hal ini penting untuk memastikan pemantauan dan pengawasan kepatuhan kapal perikanan dapat dilaksanakan.

“Secara bertahap kami kembangkan E-Service SKAT ini. Kami juga sudah integrasikan dengan sistem layanan perizinan di Ditjen Perikanan Tangkap. Ini komitmen kami untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada publik”, terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu dikutip dihalaman kkp.go.id.

E-Service SKAT telah mengubah wajah pelayanan SKAT di KKP. Jika semula Pemilik Kapal harus antri mengurus dokumen ini dan masih menunggu pengiriman dokumen melalui jasa ekspedisi yang paling tidak butuh waktu 2-3 hari. Maka, dengan adanya E-Service SKAT ini hanya perlu 40 menit sampai dengan pencetakan dokumen yang semuanya dapat dilakukan secara mendiri hanya dengan mengakses https://spkp.kkp.go.id/skatonline/beranda/eservice dan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

“Dengan E-Service SKAT ini kami memangkas waktu dan biaya pengiriman dokumen SKAT serta meminimalisir resiko penyebaran covid-19 karena tidak ada lagi pelayanan tatap muka yang tentu memiliki resiko besar penularan virus” ungkap Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.

Bukan hal yang berlebihan tentunya, jika E-Service SKAT ditetapkan sebagai inovasi terbaik dalam Lomba Inovasi Budaya Kerja Ditjen PSDKP-KKP tahun 2020.

Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP selaku penanggung jawab inovasi budaya kerja Ditjen. PSDKP, Suharta, menyampaikan apresiasinya atas inovasi layanan SKAT yang telah merespon tuntutan pelayanan publik saat ini dalam mewujudkan pelayanan prima. Suharta juga menjelaskan bahwa berdasarkan penilaian dewan juri yang berasal dari internal KKP dan pihak ekternal, E-Service SKAT ini merupakan inovasi yang layak untuk memperoleh predikat terbaik.

“Ada banyak aspek yang dijadikan penilaian, salah satunya adalah dampak terhadap pelayanan baik dari sisi cost, delivery, safety, moral dan productivity. Inovasi ini memiliki keunggulan disana”, terang Suharta pada saat menyampaikan penghargaan pada Pemenang Lomba Inovasi Budaya Kerja.

Selain E-Service SKAT, inovasi lainnya yang juga memperoleh penghargaan adalah Sistem Informasi Pengawasan Perikanan (SIMWASKAN) dan Aplikasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan Nasional (TPP-Nas).

 

Sumber: Humas DITJEN PSDKP


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *