Nelayan Indonesia Tolak Revisi Regulasi Kelautan dan Perikanan Demi Investasi

Screenshots Konferensi Pers dengan tema Gerak Mundur Kebijakan Kelautan dan Perikanan "Revisi Regulasi Demi Investasi" Sabtu (13/6/2020).

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Sejumlah organisasi nelayan dan organisasi lingkungan hidup di Indonesia menyatakan penolakannya terhadap langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah dan tengah merevisi 18 aturan karena dianggap menghalangi kemudahan investasi skala besar, Sabtu (13/6/2020).

Organisasi yang tergabung antara lain, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Kelompok Pengelola Sumber Daya Alam (KELOLA), Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir (JPKP) Buton, Jaringan Kerja untuk Laut Aceh (KUALA), Bina Desa, Forum Masyarakat Adat Pesisir, Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU).

Diantara regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri KP No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia, Permen KP No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Keputusan Menteri No. 86 Tahun 2016 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Masnuah menyatakan bahwa revisi regulasi yang dilakukan oleh KKP pada ujungnya akan semakin mempersulit kehidupan 3,9 juta perempuan nelayan yang selama ini berjuang untuk keberlanjutan laut Indonesia.

Senada dengan itu, Koordinator JPKP, Arman Manila, menjelaskan dengan diizinkan kembali penggunaan alat tangkap yang merusak, seperti cantrang dan berbagai jenis pukat, kawasan perairan Indonesia Timur berada dalam keterancaman yang serius.

Kawasan perairan Indonesia barat telah mengalami over exploited. Sementara itu, perairan Indonesia timur masih sangat lestari.

“Revisi regulasi akan mendorong eksploitasi di kawasan perairan Indonesia timur yang merupakan rumah bagi banyak masyarakat adat pesisir di Indonesia,” ungkapnya.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menyatakan revisi regulasi yang dilakukan oleh KKP dinilai tidak menunjukkan keberpihakan bagi kehidupan lebih dari 8 juta rumah tangga perikanan sekaligus keberpihakan pada keberlanjutan dan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Indonesia.

Susan menegaskan, KKP seharusnya merumuskan kebijakan yang berpihak bagi kehidupan nelayan tradisional dan nelayan skala kecil yang jumlahnya lebih dari 90 persen dari pelaku perikanan di Indonesia.

Dengan kata lain, nelayan tradisional dan nelayan skala kecil adalah rights holder (pemegang hak) sumber daya kelautan dan perikanan.

“Alih-alih melindungi kehidupan nelayan tradisional dan nelayan skala kecil, KKP justeru melindungi kepentingan bisnis para investor yang ingin menguasai sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia. Pada titik inilah revisi regulasi yang dilakukan oleh KKP harus ditolak,” pungkasnya. (Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *