Polres Kepulauan Anambas Sita Petasan Tidak Miliki Izin

Kasat Reskrim Polres bersama Anggota Sat Reskrim dan dibantu oleh Sat Intelkam Polres Kepulauan Anambas saat melaksanakan razia petasan di Pasar Tarempa

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Polres Kepulauan Anambas melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) Razia Petasan dan Monitoring Sitkamtibmas di wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Razia petasan yang dilaksanakan di sekitar Pasar Tarempa Siantan, dipimpin Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, bersama anggota Sat Reskrim dan dibantu oleh Sat Intelkam Polres Kepulauan Anambas,

Kasat Reskrim, Iptu Rifi H. Sitohang, S. Sos mengatakan kegiatan ini, tujuan dilaksanakan kegiatan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan petasan oleh masyarakat di Bulan Suci Ramadan. Saat ini, karena banyak masyarakat yang menyalahgunakan petasan dan sebagai upaya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman selama ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bacaan Lainnya

“Mencegah terjadinya gangguan keamanan Sit Kamtibmas, mengantisipasi beredarnya petasan dan kembang api yang memiliki daya ledak berbahaya serta mencegah kerumunan sebagai klaster baru penyebaran virus corona,” kata Iptu Rifi

Lanjut Ia menjelaskan, kegiatan ini berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pengamanan terhadap Bahan Peledak Komersial. Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2008 tersebut dibuat dengan pertimbangan “Bahwa bahan peledak (petasan) adalah bahan yang sangat berbahaya sekali dan rawan, sehingga dengan pertimbangan tersebut untuk dan keteraturan penggunaan bahan peledak (petasan)
komersial dibutuhkan adanya pengawasan dan juga pengendalian secara khusus.

Hal itu juga mengacu pada Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnan Tietijdelijke Bijzon Derestrafbepalingen” (stbl. 1948 nomor 17) dan Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1948, Undang-undang darurat 1951 yang sudah diubah menjadi Undang-undang Nomor 12/DRT/1951 yang mengatur tentang ancaman pidana berkaitan dengan petasan.

Kasat Reskrim mengharapkan kerjasama dari semua lapisan masyarakat untuk menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di dalam menyambut Bulan Suci Ramdhan sekaligus menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Dari hasil razia tersebut, Polres Anambas mengamankan berbagai jenis petasan yang tidak memiliki izin, diantaranya magical 37 batang, kobra 1 kotak, magical 100 shot 12 batang, roman candle, happy flower 28 buah, korek api 9 ikat, dan baby sky cruiser 4 buah.

Sumber | Humas Polres Kepulauan Anambas
Editor | Pinni


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *