Pustaka Hukum JDIH Lingga lakukan Inovasi Belajar di Kedai Kopi

Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga (kiri) bersama mahasiswa

LINGGA-ZONASIDIK.COM| Dimasa pandemi bukan menjadi alasan untuk tidak melakukan beragam inovasi, seperti halnya Pustaka Hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Lingga melakukan inovasi pembelajaran di tengah masyarakat Kota Daik Lingga, Kamis (19/08/2021).

Dengan mengacu pada Perpres Nomor 33 tahun 2012, Pemerintah Kabupaten Lingga langsung bergerak melaksanakan perintah Perpres dengan membentuk perpustakaan hukum di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lingga.

“Seperti kedai kopi ini, sebagai contoh awal saja, kedepan ada beberapa tempat publik lainnya yang akan kita sulap seperti ini, tujuannya agar masyarakat kita bisa mengakses langsung, terutama bagi adik-adik pelajar mahasiswa sebagai bahan pembelajaran dan reprensi tentunya,” ujar Muhammad Dali selaku Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Pustaka Hukum JDIH terus menggesa dan berbenah untuk berupaya semaksimal mungkin supaya seluruh lapisan masyarakat bisa mengakses informasi hukum melalui website jdih.linggakab.go.id yang sudah terintigritasi ke JDIHN (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional)

“Di tengah pandemi Covid 19 semua anggaran terbatas, kita tetap harus semangat mensosialisasikan produk – produk hukum kita baik melalui website kita,” ucapnya.

“Website kita sudah terintigritasi ke JIDHN dan masyarakat sudah bisa mengakses informasi hukum melalui webset, jdih.linggakab.go.id, di situ sudah ada produk-produk hukum baik Perda maupun Perbup,” lanjutnya.

Dikatakan Kasubbag Muhammad Dali, dimasa pandemi yang masih berlangsung dengan segala keterbatasan anggaran tidak menyurutkan semangat Pemerintah Daerah.

“Dalam hal ini, Bidang Hukum Kabupaten Lingga untuk mencerdaskan masyarakat tentang hukum dengan berinovasi membuat salah satu tempat publik sebagai salah satu wadah perpustakaan hukum dan akan mengejar sasaran publik lainnya dengan membuka perpustakaan sederhana di tongkrongan – tongkrongan publik lainnya,” katanya.

Penulis | Ongki Safutra Ferdaus
Editor | Pinni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *