DPRD Anambas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD

Ketua DPRD Anambas, Hasnidar (kiri kedua) didampingi Wakil Ketua I, Syamsil Umri (tengah) dan Wakil Ketua II (kanan kedua) saat pimpin rapat paripurna diikuti Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris (kiri).

GALERI-ZONASIDIK.COM| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2023 di Gedung DPRD, Senin (28/11/2022).

Ketua DPRD Anambas, Hasnidar mengatakan bahwa proses penyusunan APBD sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar saat pimpin rapat paripurna Penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 106 ayat (3) menegaskan bahwa DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris saat pidato Penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD.

Sementara itu, Dalam pidato Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan bahwa APBD tahun anggaran 2023 mengusung tema “Pemulihan Ekonomi, Pengembangan SDM dan Pembangunan Infrastuktur” sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2023.

Para pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dan Bupati Kepulauan Anambas menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Sebagaimana kita ketahui bersama pada awal tahun 2020, dunia termasuk Indonesia dilanda oleh bencana non alam Covid-19 yang dampaknya juga sampai ke Kepulauan Anambas. Selama dua tahun, yaitu pada tahun 2020 dan tahun 2021 APBD Kabupaten Kepulauan Anambas difokuskan pada kebijakan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga pembangunan infrastruktur menjadi tertunda.

Penyerahan Nota Keuangan Ranperda APBD.

Diketahui pada tahun 2021 akibat dari tidak tercapainya target penerimaan yang disebabkan oleh beberapa hal salah satunya adanya salah perhitungan oleh kementerian keuangan sebagaimana tertuang pada peraturan menteri keuangan nomor 113 tahun 2020 lalu, kemudian dikoreksi kembali melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 25 tahun 2021.

Para tamu undangan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Hal tersebut mengakibatkan terhambatnya pembayaran kegiatan-kegiatan yang sudah terlaksana dan kemudian berdampak pada adanya kewajiban utang jangka pendek sebagaimana tertuang pada laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp119.063.925.064,00, adanya kewajiban jangka pendek tersebut tentu saja berdampak pada APBD tahun anggaran 2022 yang harus berfokus pada penyelesaian kewajiban utang jangka pendek tersebut.

Para tamu undangan yang hadir dalam rapat paripurna Penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD.

Setelah tiga tahun APBD hanya berfokus pada penanganan Covid-19 dan penyelesaian kewajiban utang jangka pendek maka dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2023 Pemerintah Daerah berupaya untuk mengejar ketertinggalan dalam pembangunan infrastruktur dan berusaha untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya dapat terselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya.

Usai rapat paripurna, Bupati Kepulauan Anambas menyapa langsung angota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Berdasarkan pertimbangan tersebut asumsi penerimaan pada rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp332.607.937.727,00 atau naik sebesar 35,72 persen jika dibandingkan dengan APBD induk tahun anggaran 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *