Opini — Bisa kita lihat bahwasannya Indonesia saat ini telah masuk dalam fase paling kritis. Bukan karena masalah pertumbuhan ekonomi ataupun bertambahnya penduduk miskin, melainkan Indonesia harus berjuang untuk melawan penyebaran virus corona jenis baru atau dikenal dengan sebutan novel coronavirus.
Secara resmi virus ini disebut sebagai Covid-19 oleh World Health Organization (WHO) yang berarti “Covid” singkatan dari Corona Virus Disease, sedangkan angka “19” menunjukkan tahun munculnya virus tersebut.
Banyak pemerintahan negara di dunia mengeluarkan kebijakan penanganan dari yang paling ekstrim seperti lockdown total hingga paling lunak. Pendekatan ekstrim seperti lockdown total dilakukan untuk menceegah masyarakat berkumpul dan berkerumun di tempat-tempat publik sehingga penularan menjadi lebih berisiko.
Ada pula yang menerapkan pendekatan yang lebih lunak, seperti melakukan rapid test kepada seluruh penduduk. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendeteksi dan menguji seluruh penduduk yang berisiko terpapar Covid-19 sehingga mudah untuk diobati dengan segera.
Berkaca dari hal tersebut, komunikasi adalah bagian terpenting dalam menghadapi ancaman pandemi. Kepercayaan publik perlu dibangun dan dijaga agar tidak terjadi kepanikan dalam masyarakat dan agar penanganan dapat berjalan lancar.
Lantas Bagaimana Langkah Kebijakan Pemerintah Tentang Kewaspadaan Pandemi Covid-19 Tersebut?
Pemerintah sedang bertarung melawan infeksi virus yang kian hari semakin meresahkan masyarakat. Infeksi tersebut melanda semua kalangan mulai dari rakyat biasa, pengusaha, kalangan tenaga medis, dosen, pegawai negeri, kalangan selebriti, pejabat daerah, hingga menteri. Beberapa dari kasus yang terpapar tersebut berhasil sembuh. Namun, kebanyakan masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit rujukan pemerintah untuk penanganan Covid-19.
Langkah kebijakan pemerintah tentang kewaspadaan pandemi Covid-19 tersebut antara lain; Pertama, diterbitkannya keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kedua, menyiapkan protokol komunikasi krisis. Pemerintah menunjuk satu juru bicara pemerintah untuk menyampaikan informasi kasus Covid-19 di Indonesia setiap hari.
Ketiga, pemerintah menetapkan 132 daftar rumah sakit rujukan berdasarkan untuk penanganan pasien suspect Covid-19 yang tersebar di 34 provinsi Indonesia.
Keempat, pemerintah mengeluarkan himbauan kepada publik untuk meningkatkan kewaspadaan diri secara bersama.
Kelima, pemerintah melakukan pembatasan aktifitas masyarakat mulai dari skala kecil hingga skala besar.
Keenam, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk bekerja dan belajar dari rumah sebagai upaya pencegahan resiko yang lebih besar.
Selanjutnya kebijakan apa yang bisa mempengaruhi perilaku publik untuk mentaati segala protokol kewaspadaan?
Seperti yang kita ketahui, pemerintah dengan segala upayanya masih belum optimal dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya wabah dan kemudahan akses kesehatan. Dalam komunikasi terkait wabah, pemerintah masih menggunakan istilah rumit yang mungkin hanya mudah dipahami oleh masyarakat perkotaan terdidik saja.
Pemerintah bahkan bisa mengeluarkan pendapat yang berbeda-beda, sementara keadaan seperti sekarang ini justru membutuhkan komunikasi yang komprehensif dan konsisten. Dan juga pemerintah masih enggan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan sungguh-sungguh.
Kebijakan yang bisa mempengaruhi perilaku publik untuk mentaati protokol kesehatan salah satunya yaitu dengan membangun kesadaran publik dengan cara: Pertama, dengan melakukan komunikasi yang lebih efektif hingga ke akarnya, melalui berbagai media dan metode yang sesuai dengan keragaman usia, pendidikan dan budaya masyarakat.
Kedua, kampanye yang lebih jelas dan terarah sehingga masyarakat memiliki kesamaan pandangan untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit.
Ketiga, mempermudah akses kesehatan dengan informasi yang jelas dan terus-menerus sehingga masyarakat cepat melakukan tindakan pemeriksaan, pengobatan, dan isolasi mandiri ketika terinfeksi.
Keempat, kebijakan yang konsisten sehingga tidak membingunkan masyarakat.
Nama : Muharamah
NIM : 180563201110
Angkatan : 2018
Universitas : Umrah Tanjungpinang
Jurusan : Ilmu Administrasi Negara