Amriansyah Amir, S.Pi
Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri
Beberapa minggu yang lalu, nelayan pancing ulur di Kepulauan Anambas yang menggunakan kapal kecil berukuran dibawah 7 GT dihebohkan dengan penemuan kapal penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan mirip cantrang yang sedang beroperasi dibawah 20 (dua puluh) mil laut dari pulau terdekat.
Dari video yang direkam langsung oleh nelayan, terlihat kapal tersebut sedang menarik jaring yang diturunkan untuk menangkap ikan-ikan yang berada di perairan tersebut.
Kejadian ini hanya salah satu dari sekian banyak kapal dengan alat tangkap tersebut yang beroperasi di sekitar perairan Kepulauan Anambas.
Pada awal Desember 2022, penulis telah mengkonfirmasi kepada salah satu personil Pengawas Perikanan di Batam dengan menunjukkan video tersebut, petugas lalu menjelaskan bahwa kapal tersebut tidak sedang mengoperasikan cantrang karena telah dilarang oleh Pemerintah, tetapi menggunakan Jaring Tarik Berkantong (JTB) yang pengaturannya telah tercantum di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan.
Cantrang telah dilarang Kementerian Kelautan dan Perikanan dikarenakan ukuran mata jaring yang dibawah 1 (satu) inchi dapat mendorong kerusakan ekosistem laut, terutama dasar perairan, eksploitasi sumber daya ikan yang berlebih karena tidak selektif; dan memicu konflik sosial, dalam hal ini dengan nelayan tradisional.
Cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan. Cantrang dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang, kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan. Kedua ujung tali tersebut kemudian ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring terangkat.
Penggunaan tali selambar yang mencapai panjang lebih dari 1.000 m (masing-masing sisi kanan dan kiri 500 m) menyebabkan sapuan lintasan tali selambar sangat luas. Ukuran cantrang dan panjang tali selambar yang digunakan tergantung ukuran kapal.
Pada kapal berukuran diatas 30 Gross Ton (GT) yang dilengkapi dengan ruang penyimpanan berpendingin (cold storage), cantrang dioperasikan dengan tali selambar sepanjang 6.000 m. Dengan perhitungan sederhana, jika keliling lingkaran 6.000 m, diperoleh luas daerah sapuan tali selambar adalah 289 Ha.
Penarikan jaring menyebabkan terjadi pengadukan dasar perairan yang dapat menimbulkan kerusakan dasar perairan sehingga menimbulkan dampak signifikan terhadap ekosistem dasar bawah laut.
Setelah dilarang, cantrang dimodifikasi menjadi jaring tarik berkantong. Permen KP 18 Tahun 2021 menyebutkan bahwa jaring tarik berkantong dengan singkatan SV-JTK dan kode 02.2.6. Merupakan jaring tarik yang menggunakan square mesh pada seluruh bagian kantongnya dan pengoperasiannya menggunakan tali selambar di dasar perairan dengan melingkari ikan demersal, kemudian menarik dan diangkat ke kapal yang sedang berhenti/berlabuh.
Adapun tata cara pengoperasian Pengoperasian API jaring tarik dilakukan dengan cara melingkari gerombolan ikan pelagis atau demersal yang menjadi sasaran tangkap, dengan menggunakan kapal atau tanpa kapal.
Jaring ditarik kearah kapal yang sedang berhenti/berlabuh jangkar atau ditarik ke darat/pantai melalui tali selambar di kedua bagian sayapnya. Pengoperasiannya dilakukan pada permukaan, kolom maupun dasar perairan umumnya untuk menangkap ikan pelagis maupun ikan demersal tergantung jenis pukat tarik yang digunakan.
Ukuran mata jaring kantong ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci menggunakan mata jaring berbentuk persegi (square mesh), panjang Tali Ris Atas ≤90 (kurang dari atau sama dengan sembilan puluh) meter, dan panjang tali selambar ≤900 (kurang dari atau sama dengan sembilan ratus) meter untuk setiap sisi, dan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 711 diatas 30 (tiga puluh) mil laut dan WPPNRI 712.
Dari penjelasan tersebut diatas, secara kasat mata nelayan yang melihat langsung tidak akan dapat membedakan antara Jaring Tarik Berkantong yang sangat mirip dengan Cantrang, hal ini diperjelas dengan perbedaan utama kedua alat penangkapan ikan tersebut secara garis besar hanya di ukuran mata jaring kantong dan bentuk mata jaring, namun pengoperasian kedua alat tangkap itu sama persis dengan menarik jaring dari dasar laut menggunakan gardan yang terpasang di kapal.
Pemberian fasilitas perizinan dan relokasi daerah penangkapan ikan ke WPP 711 menjadi sebab hadirnya kapal-kapal jaring tarik berkantong yang terkadang melanggar jalur penangkapan seperti kejadian diatas semakin menambah beratnya beban nelayan kecil Kepulauan Anambas yang selama ini bersaing dengan kapal-kapal jaring lingkar / purse seine (pukat mayang) dengan tonase besar, belum lagi masuknya kapal-kapal asing yang tak kenal lelah mencuri ikan di perairan laut Natuna dan Anambas.
Perlu pembuktian yang meyakinkan dan sosialisasi kepada seluruh nelayan terutama nelayan di Kepulauan Anambas agar tidak terjadi konflik yang berlarut-larut dan mengganggu ketenteraman nelayan setempat dalam usaha penangkapan ikan. Kompetisi yang tidak seimbang ini tentu akan mempengaruhi pendapatan para nelayan kecil, persaingan menangkap ikan dengan kapal jaring tarik berkantong semakin menyulitkan nelayan mengisi kantong untuk memenuhi kebutuhan hidup apabila tidak menemukan solusi yang tepat.