ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa memberikan pendampingan terkait penggunaan anggaran dana penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang menelan anggaran sebesar Rp 53 Miliyar.
Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Allan Henri Baskara Harahap, SH M. Hum, mengatakan pihaknya saat ini masih sebatas koordinasi dalam pelaksanaan anggaran Covid-19.
“Anggaran yang disiapkan Rp 53 Miliar itu diprioritaskan setahu kami dalam penanganan, pencegahan dan bantuan terhadap masyarakat terdampak akibat wabah virus corona,” Kata Allan Henri Baskara Harahap saat dijumpai awak media di kantornya, Selasa (14/4/2020).
Menurut Allan, pihaknya hanya melakukan proses pendampingan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 7 tahun 2020 tentang optimalisasi pelaksanaan pendampingan terhadap refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).
“Sesuai dengan rambu-rambu yang ada, kami sekarang melakukan pendampingan, dimana pekerjaannya dan dimana pelaksanaannya,” terangnya.
Yang penting, menurut Allan, anggaran Rp 53 Miliar tersebut pada prinsipnya tidak harus dihabiskan tetapi sesuai dengan kebutuhan.
“Yang tidak boleh nanti dalam pelaksanan itu terjadi tumpang tindih, jangan sampai double,” tegasnya.
Dengan kondisi sekarang, Allan melanjutkan, mekanisme pengadaan barang dan jasa akan dilakukan dengan penunjukan langsung.
“Dalam pelaksanaan, apabila ada kelalaian bisa diperbaiki terlebih dahulu tanpa mengedepankan penindakan,” ungkapnya.
Allan mempertegaskan kembali bahwa dalam tugas pendampingan, pihaknya tidak melakukan intervensi.
“Tetapi sesuai dengan pengadaan barang dan jasa, pekerjaan tersebut tidak disubkontrakan,” tegasnya.
(RED)