ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Kekecewaan mendalam dirasakan Kamaruddin, seorang warga pendatang yang telah lama menetap di Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ia mengaku diperlakukan tidak adil setelah Kepala Desa Piabung menolak menandatangani Surat Alas Hak Rumah miliknya yang dibangun di kawasan Pelabuhan RT 005/RW 002 Dusun II, Desa Piabung.
Penolakan tersebut dinilai tidak disertai alasan yang jelas dan menimbulkan dugaan adanya praktik pelayanan administrasi desa yang tidak transparan.
Kepada zonasidik, Senin (22/12/2025), Kamaruddin menjelaskan bahwa dirinya telah menetap di Desa Piabung selama kurang lebih dua tahun. Pada tahun pertama, ia tinggal dengan cara mengontrak rumah di sekitar lokasi bangunan yang kini ditempatinya.
Selanjutnya, ia membangun rumah sendiri di area tersebut dan telah menempatinya selama sekitar satu tahun. Bahkan, pada awal awal keberadaannya, Kamarudin mengaku telah memperoleh izin untuk tinggal dari Kepala Desa Piabung.

Permasalahan baru muncul ketika Kamaruddin mengajukan permohonan Surat Alas Hak Rumah sebagai kelengkapan administrasi kepemilikan tempat tinggalnya.
Menurutnya, Kepala Desa Piabung secara tegas menolak menandatangani surat tersebut dengan dalih adanya penolakan dari warga setempat terhadap pembangunan rumah di lokasi tersebut.
Kepala desa bahkan sempat memperlihatkan selembar daftar tanda tangan warga yang disebut sebagai bukti penolakan masyarakat. Namun demikian, Kamarudin meragukan keabsahan daftar tanda tangan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa setelah menelusuri kebenaran informasi tersebut, dirinya mendatangi salah satu warga yang namanya tercantum dalam daftar penolakan.
Warga tersebut justru menyatakan tidak pernah menandatangani surat penolakan maupun menyampaikan keberatan atas pembangunan rumah di lokasi tersebut.

Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya pemalsuan tanda tangan atau setidaknya penggunaan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Jumlah warga yang disebut menolak hanya 36 orang. Itupun, meski nama-nama warga tercantum, sejumlah pihak yang namanya terdata justru menyatakan tidak pernah menolak dan tidak pernah menandatangani pernyataan tersebut. Hal inilah yang membuat kami sangat keberatan dan merasa dirugikan,” tegas Kamaruddin.
Ia menegaskan bahwa meskipun berstatus sebagai warga pendatang, dirinya telah berupaya mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku dan melengkapi setiap persyaratan yang diminta oleh pemerintah desa.
Namun, sikap Kepala Desa Piabung yang dinilai enggan memberikan tanda tangan tanpa dasar yang jelas justru memunculkan kesan adanya diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelayanan administrasi pemerintahan desa.
Kamaruddin berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari pihak terkait agar tidak terjadi praktik serupa yang merugikan masyarakat, khususnya warga pendatang yang telah beritikad baik dan mematuhi aturan yang berlaku. (Pin)




