ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Mediasi kedua terkait polemik rumah milik Kamaruddin yang berdiri di kawasan Pelabuhan Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, yang digelar di Kantor Camat Palmatak pada 2 Juni 2026 lalu, masih menyisakan perbedaan pandangan di antara para pihak.
Hingga berakhirnya pertemuan, belum tercapai kesepakatan yang dapat diterima semua pihak, sehingga persoalan tersebut masih menggantung tanpa keputusan final.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Desa Piabung tetap menolak keberadaan rumah milik Kamarudin di kawasan pelabuhan dan meminta agar bangunan tersebut dipindahkan. Menurut Kepala Desa Piabung, Murhadi, penolakan itu berdasarkan kesepakatan sebelumnya bahwa kawasan pelabuhan tidak lagi diperbolehkan untuk pembangunan rumah tinggal.
Sementara itu, Kamaruddin selaku pemilik rumah menyatakan menghormati setiap keputusan yang diambil pemerintah. Namun, ia berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat dilakukan secara adil dan bijaksana tanpa harus kehilangan tempat tinggal yang telah lama ditempatinya bersama keluarga.
Di tengah perdebatan yang berlangsung, mantan Kepala Desa Piabung, Bobi, turut menyampaikan pandangannya. Menurutnya, persoalan yang terjadi saat ini menunjukkan pentingnya aturan yang jelas terkait pemanfaatan kawasan pelabuhan maupun aset desa agar tidak menimbulkan polemik serupa di masa mendatang.
“Kalau memang tempat itu mau dibangun ruang tunggu pelabuhan atau fasilitas lainnya untuk kepentingan masyarakat, tentu bagus. Tapi yang penting ada Peraturan Desa (Perdes)-nya,” kata Bobi dalam mediasi tersebut.
Ia menilai pemerintah desa perlu memiliki dasar hukum yang jelas sebelum mengambil kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Jangan kita melarang ini dan melarang itu, sementara Perdes-nya tidak ada. Atas nama masyarakat, tapi masyarakat yang mana, kita juga belum tahu,” ujarnya.
Menurut Bobi, persoalan yang sudah terjadi sebaiknya tidak terus menjadi perdebatan berkepanjangan. Sebaliknya, seluruh pihak perlu memikirkan langkah penataan yang lebih baik untuk masa depan desa.
“Yang sudah ya sudah. Yang ke depan itu yang perlu diatur. Mungkin kami sebagai masyarakat bisa membantu pemerintah desa memberikan pemikiran yang terbaik untuk desa,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu masukan yang mengemuka dalam mediasi yang berlangsung cukup alot tersebut. Hingga kini, hasil mediasi masih menunggu tindak lanjut dan keputusan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. (Pin)



