Gubernur Kepri Surati Menteri KP, Ini Tanggapan HNSI Anambas

Pertemuan HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, ANNA dan LKPJ Kepri dengan Asisten 2 didampingi Kepala DKP Kepri di ruangan Rapat Sekda Kantor Gubernur Provinsi Kepri, Senin (9/1/2023)

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah menyurati Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia perihal usulan penyesuaian jalur penangkapan ikan.

Surat tersebut menindaklanjuti hasil audiensi antara pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) dan Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) Provinsi Kepulauan Riau, pada 9 Januari 2023 di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.

Tujuan surat tersebut untuk mendukung aktifitas nelayan kecil di Kepri khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna yang merupakan fishing ground (daerah penangkapan ikan) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negera Republik Indonesia (WPP-NRI) 711.

Bacaan Lainnya

Surat yang berisikan permohonan agar jalur III di WPP-NRI 711 tidak ditutup untuk penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pancing tonda.

Menanggapi surat Gubernur Kepri, Plt Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC-HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas Dedi Syahputra mengatakan bahwa perlu sikap tegas pemerintah Provinsi Kepri untuk melindungi mata pencarian puluhan ribu nelayan di Kepri.

“Sikap Pemerintah Kepri dengan bersurat terlebih dahulu ini yang kita butuhkan, karena pembatasan wilayah penangkapan ikan untuk alat tangkap ikan pancing tonda (nyimbok) tidak masuk akal, karena ini bertentangan dengan kebutuhan, kebiasaan dan karakter nelayan di Kepri khususnya nelayan di Anambas dan Natuna,” kata Dedi saat dikonfrimasi awak media, Sabtu (28/01/2023).

Dedi menegaskan bahwa mayoritas nelayan Kepri khususnya nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna menggunakan alat tangkap pancing ulur dan alat tangkap tonda.

Untuk itu, lanjut Dedi mengatakan dengan adanya pelarangan alat tangkap pancing tonda pada jalur III dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan laut lepas serta penataan andon penangkapan ikan perlu ditinjau kembali dan direvisi.

Selain itu, Dedi mengatakan bahwa nelayan Kepri meminta komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono dan Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.

“Kita meminta komitmen Pak Menteri KP dan Dirjen Perikanan Tangkap bahwa tidak akan membatasi nelayan kecil dan nelayan tradisional khususnya di Kepri untuk melakukan aktifitas penangkapan ikan. Silahkan melakukan penangkapan ikan sesuai dengan kemampuan nelayan kecil, disampaikan kepada kita saat mengelar rapat dengan Menteri dan juga Dirjen Perikanan Tangkap beberapa waktu lalu,” tutupnya. (Pin)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *