Satreskrim Polres Anambas Tangkap Oknum ASN Anambas Pelaku Penipuan

Oknum ASN Anambas pelaku penipuan berinisial Z

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan tersangka kasus penipuan dengan inisial Z, di sebuah rumah yang berada di jalan bakar batu, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Tipidter Polres Anambas, Bripka Taufik Ismail pada 6 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Diketahui, Z dilaporkan oleh inisial EZ atas tuduhan penipuan yang dilakukan oleh tersangka pada awal bulan November tahun 2023 lalu dengan modus jual beli sebidang tanah.

Bacaan Lainnya

Mewakili Kapolres Anambas, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian menceritakan kronologis kejadian tersebut, berawal saat tersangka datang kepada korban dengan niat hendak menjual sebidang tanah yang berada di gunung jambat, RT.003 RW. 002, dusun. I, Desa Gunung Jambat, Kecamatan Siak Midai, Kabupaten Natuna, dan korban bersedia untuk membelinya.

Yang mana pada 9 November 2023 korban mentransfer uang melalui Bank Riau Kepri Syariah sebanyak Rp38 juta dengan maksud membayar tanah tersebut. Kemudian pada 28 November 2023 sekitar pukul 21:00 WIB korban mendapat telepon dari kakak ipar tersangka dengan inisial R, yang mengatakan, bahwa tanah yang dibeli olehnya EZ adalah tanah miliknya.

Merasa dirinya dirugikan, EZ menghubungi tersangka Z untuk mempertanyakan persoalan tanah tersebut, namun tersangka mengatakan, tidak usah dihiraukan telepon dari R, tetapi korban tidak percaya, dan meminta tersangka untuk mengembalikan uang miliknya sebanyak Rp38 juta tersebut, namun tersangka selalu beralasan.

“Saat korban menagih uangnya kembali, tersangka menyampaikan akan mengembalikan uang tersebut pada 10 Mei 2024, namun hingga tanggal yang dijanjikan, tersangka tidak juga mengembalikan uang tersebut, lalu korban melaporkan tersangka pada tanggal 22 Mei 2024 kemarin,” ungkapnya.

Katanya, pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku adalah pasal 378.K.U.H.Pidana, dengan ancaman maksimal, empat tahun penjara. (Pin/Rls)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *