Oleh Muhammad Khadafi, SE
Mahasiswa Pasca Sarjana IAI SEBI & Owner Atta Kids Center
Refleksi atas Manajemen Keuangan Perusahaan dalam Industri Halal Opini atas Artikel Perwira Hasibuan (2025) yang berjudul “Implementasi Prinsip Syariah Dalam Manajemen Keuangan Perusahaan Pada Industri Halal: Studi Literatur”
Ada sebuah ironi yang kerap luput dari perhatian kita, sebuah perusahaan bisa saja mengantongi sertifikasi halal pada produknya, namun di balik meja direksi, keputusan-keputusan keuangannya masih dijejali instrumen berbunga, kontrak spekulatif, dan laporan yang jauh dari prinsip Akuntabilitas Syari’ah. Inilah yang disebut Hasibuan et al. (2025) sebagai kesenjangan antara klaim kehalalan produk dengan penerapan prinsip syariah dalam sistem manajemen keuangan, sebuah celah yang selama ini terlalu sering diabaikan oleh pelaku industri halal.
Kajian literatur Hasibuan et al. (2025) ini patut diapresiasi karena keberaniannya memposisikan prinsip syariah bukan sekadar sebagai ornamen kepatuhan normatif, melainkan sebagai kerangka manajerial yang seharusnya menyentuh seluruh lapisan pengambilan keputusan keuangan perusahaan.
Dengan memetakan secara tematik literatur dari berbagai basis data bereputasi, penelitian ini berhasil membangun argumen yang kohesif bahwa larangan riba, gharar, dan maysir bukanlah pembatas kreativitas bisnis, melainkan pagar yang justru mendorong perusahaan berpikir lebih jangka panjang, lebih hati-hati, dan lebih berakar pada ekonomi riil.
Meski demikian, saya melihat ada akar masalah yang belum terselesaikan dalam kajian ini. Di satu sisi, penelitian ini dengan lantang menyerukan integrasi menyeluruh prinsip syariah dalam keuangan Perusahaan namun di sisi lain, ia mengakui bahwa banyak perusahaan industri halal masih bergantung pada pembiayaan konvensional karena keterbatasan alternatif syariah yang kompetitif. Pengakuan ini jujur, tetapi sekaligus mengungkap kelemahan struktural yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan literasi keuangan syariah semata.
Akar masalah sesungguhnya terletak pada ekosistem, selama infrastruktur keuangan syariah mulai dari lembaga pembiayaan, instrumen investasi, hingga standar akuntansi lintas negara belum terintegrasi dengan baik, maka seruan untuk menerapkan prinsip syariah secara komprehensif akan terus berbenturan dengan realitas pasar.
Saya berpendapat bahwa temuan tentang tata kelola syariah (Syaria Corporate Governance) adalah titik paling krusial dalam penelitian ini dan seharusnya mendapat porsi bahasan yang lebih besar.
Lemahnya pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah, rendahnya komitmen dari manajemen tertinggi perusahaan, serta budaya organisasi yang belum benar-benar Islami adalah akar masalah yang membuat semua kebijakan dan SOP syariah hanya menjadi dokumen di laci meja. Selama budaya organisasi belum berubah, perubahan kebijakan keuangan hanyalah perubahan di permukaan.
Pada akhirnya, penelitian Hasibuan et al. (2025) mengingatkan kita bahwa industri halal yang sejati bukan hanya soal logo halal pada kemasan, melainkan tentang kejujuran dalam setiap transaksi, keadilan dalam setiap akad, dan tanggung jawab kepada seluruh pemangku kepentingan termasuk kepada Allah SWT. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan lebih dari sekadar kajian literatur; dibutuhkan keberanian para pelaku industri untuk benar-benar menjadikan syariah sebagai ruh, bukan sekadar label.



