Hukum KDRT dalam Islam

Muhammad Zhilal Al Haq, Mahasiswa STEI SEBI Jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Penulis
Muhammad Zhilal Al Haq
Mahasiswa STEI SEBI Jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Di negara Indonesia, belakangan ini banyak sekali kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Yang dimana adanya kekerasan di dalam keluarga, baik itu suami, istri, anak, orang tua ataupun keluarga lainnya.

Seperti pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang di alami oleh Cut Intan Nabila. Korban KDRT tersebut mengunggah video rekaman CCTV pada 4 februari 2022 di akun Instagramnya, dalam rekaman video tersebut terlihat KDRT  yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador Gustifante.

Bacaan Lainnya

Mirisnya, kekerasan itu dilakukan di depan anaknya yang masih balita. Pada caption unggahan video tersebut, Cut Intan Nabila menuliskan KDRT yang dilakukan oleh suaminya tak terhitung jumlahnya.

“Lebih dari 5 kali? Saya saja tidak mampu menghitung berapa seiring dia menyiksa saya, “ tulis Cut Intan Nabila, dilihat dari Instagramnya, Kamis (22/8/2024).

Kasus yang di alami Cut Intan Nabila hanyalah sebagian kecil dari permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang meluas di Indonesia.

Data terkini dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan bahwa hingga saat ini, pada tahun 2024, telah tercatat 2.515 kasus kekerasan terhadap suami atau istri.

Lebih mengkhawatirkan lagi, KDRT menduduki peringkat pertama dalam jenis kekerasan yang dilaporkan, dengan total 9.881 kasus.

Penyebab Tingginya Kasus KDRT di Indonesia
KDRT di Indonesia merupakan masalah kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor saling terkait.

Salah satu akar penyebabnya adalah budaya patriarki yang kuat, pandangan tradisional yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang lemah menciptakan ketidakseimbangan relasi kuasa dalam rumah tangga, menjadikan rentan terhadap kekerasan.

Faktor ekonomi juga menjadi pemicu signifikan, seperti kesulitan finansial atau pengangguran, dapat meningkatkan risiko terjadinya KDRT. Ketika kebutuhan dasar tidak terpenuhi dan stress meningkat, potensi terjadinya konflik dan kekerasan dalam keluarga pun ikut naik.

Bagaimana Hukum KDRT dalam Islam?

Sebagai agama yang rahmatan lil alamin, di mana ajarannya selalu mengedepankan kemanusiaan serta keadilan, tentu saja tindakan KDRT ini sangat dilarang dalam Islam. Adapun ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang melarang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, pada surat An Nisa ayat 19 yang berbunyi sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

Artinya :
“Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.”

Ayat Al-Qur’an yang melarang KDRT terdapat juga dalam surat An Nisa ayat 34 :

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا ككَبِيْرًا
Artinya :
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.”

Boleh Memukul perempuan asal…….?
Dari Ayyas bin ‘Abdullah bin Abu Dzubab : Rasulullah SAW bersabda, “Jangan memukul hamba (perempuan) Allah SWT. “ Kemudian Umar bin Khattab mendatangi Rasulullah SAW seraya berkata, “Kadang-kadang kaum perempuan berbuat durhaka kepada suami mereka. Umar meminta keringanan agar diperbolehkan memukul mereka. Namun, sejumlah perempuan mendatangi istri-istri Nabi Muhammad SAW dan mengadukan perlakuan suami mereka. Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda, “Banyak perempuan menemui istri-istri Muhammad untuk mengadukan perlakuan suami mereka. Suami-suami seperti itu bukanlah orang-orang terbaik. “(HR Abu Dawud, Ibn Majah, Al Darimi, Ibn Hibban Dan Al-Hakim)
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda: “Hanya orang mulia yang memuliakan perempuan dan hanya orang tercela yang merendahkan mereka. “

Melakukan pemukulan kepada istri memang diperbolehkan, namun dalam keadaan yang sangat terpaksa. Meskipun diperbolehkan, orang yang memukul istri adalah orang yang tercela. Ajaran Islam juga menyebutkan orang yang tidak menggunakan cara tersebut (memukul istri) sebagai orang yang paling baik.

Rasulullah SAW tidak pernah memukul Istri:
Dalam sebuah hadits, disebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah memukul istrinya.
“Aisyah berkata bahwa Rasulullah SAW tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, tidak memukul wanita dan pembantu. “(HR Muslim)

Sebagai umat muslim, kita sebaiknya meneladani sifat Rasulullah SAW yang senantiasa bersikap lembut terhadap istrinya. Ketika ada suatu perkara atau masalah, Nabi Muhammad SAW akan tetap menjaga sikap baik dan menekankan rasa aman pada pasangannya.

Maka dari itu, dalam mengarungi bahtera pernikahan, suami perlu banyak bersabar dalam menghadapi istri. Begitu pula sebaliknya istri perlu mengerti dan menghormati suami. Agar tidak terjadi potensi KDRT.

Di dalam pernikahan tentu saja akan dapat perselisihan atau pertengkaran. Di mana adanya konflik antara suami dan istri, ketika ada permasalahan, baik suami dan istri perlu bersikap dewasa, melakukan komunikasi yang baik, dan menahan emosi.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa hukum KDRT dalam islam adalah haram dilakukan. Sudah sepatutnya baik suami maupun istri saling mencintai, menghargai, menyayangi, dan melindungi.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *