ANAMBAS-ZONASIDIK.COM |Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra geram adanya informasi kapal-kapal buatan luar negeri atau kapal eks asing dapat beroperasi di perairan Anambas.
Menurut Dedi, kapal ikan eks asing berbendera Vietnam tersebut terpantau melakukan penangkapan ikan hanya 5 Mil dari Pulau Jemaja tepatnya dari Desa Landak, Kecamatan Jemaja.
“Kita geram, keberadaan kapal ikan eks asing ini akan menimbulkan amarah nelayan Anambas, sehingga berpotensi adanya konflik di laut,” ujar Dedi, di Kantor HNSI Anambas, Jl Ahmad Yani, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Minggu (3/11/2024).
Selain berpotensi konflik, kata Dedi, keberadaan kapal ikan eks asing akan mengakibatkan kerugian menurunnya hasil tangkapan nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Berapa tahun terakhir hasil tangkapan ikan nelayan Anambas mengalami penurunan, maka dengan kapal ikan eks asing ini beroperasi sangat dekat tentu menambah parah kondisi tangkapan nelayan kecil kita,” tegas Dedi.
Atas peristiwa tersebut, lanjut Dedi, pihaknya mempertanyakan terkait legalitas perizinan kapal ikan eks asing kepada kantor atau instansi terkait.
“Kami sudah mengadukan dan melaporkan kepada Kordinator Pengawas SDKP Kepulauan Anambas, DKP Kepri, Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Anambas untuk segera dicek keberadaannya dan ditindak berdasarkan aturan,” ungkap Dedi.
Selain itu, menurut Dedi, berdasarkan informasi yang pihaknya peroleh bahwa kapal ikan eks asing berbendera Vietnam tersebut berada dalam perusahaan Bahari Karimah Solo Berkah, PT dengan alat tangkap jaring hela ikan berkantong dengan jalur tangkapnya di ZEEI Laut Natuna Utara 30 Mil keatas.
Untuk itu, Dedi meminta kepala kantor atau instansi terkait dapat melakukan penertiban.
“Jangan dibiarkan, kita minta bantu di cek betul-betul, baik alat tangkap yang digunakan, jalur tangkap dan bahkan sampai cara penangkapan mereka, karena informasi yang kami terima cara penangkapannya seperti pukat cantrang atau pukat trol, bahkan beroperasi hanya 5 Mil, ini kan sudah benar-benar kelewatan,” kesal Dedi.
Sambung Dedi, nelayan Anambas tetap menolak beroperasi kapal ikan eks asing dan kapal-kapal ikan dengan alat tangkap yang bersifat menganggu dan merusak.
Oleh karenanya, Dedi meminta, jika benar izin kapal-kapal ikan eks asing sudah diterbitkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. (Pin)