ANAMBAS-ZONASIDI.COM | Anggota Komisi I DPRD Anambas, Hino Faisal menghadiri Rapat status PTT yang diagendakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (20/01/2025).
Agenda yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II kantor bupati itu, membahas terkait gaji dan 151 PTT yang sudah diberhentikan karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK.
Hino menjelaskan, bahwa persoalan gaji PTT yang belum dibayarkan itu terjadi karena belanja pegawai yang sudah melebihi batas target, dimana saat ini belanja pegawai di Pemkab Kepulauan Anambas itu mencapai kurang lebih 40 persen.
“Anggaran yang sampai saat ini masuk ke kita itu tidak mampu untuk membayarkan gaji PTT tersebut karena terkendala belanja pegawai yang melebihi target dari 30 persen,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, hingga saat ini, 3.675 PTT di Pemkab Kepulauan Anambas masih menunggu pembayaran gaji untuk bulan Desember 2024.
“Intinya untuk pembayaran gaji yang di bulan Desember 2024 pasti akan dibayarkan, cuma kapan dibayarkan kita belum tau karena dari Pemkab Anambas sendiri belum memberi kejelasan,” sambungnya.
Katanya, hasil rapat pagi tadi sudah dilakukan audit dari inspektorat dan akan di review oleh BPK.
“Kemungkinan nunggu transferan DAU (dana alokasi umum*Red) dari pusat, ketika sudah masuk maka akan dibayarkan paling cepat kemungkinan Maret 2025,” sebutnya.
Sementara itu, terkait 151 PTT yang diberhentikan karena tidak punya ijazah dan batas umur yang sudah melebihi.
“Mereka yang diberhentikan, pemkab memberikan solusi yakni akan diserahkan oleh pihak ketiga (Absoursing) dengan tipe pekerjaan seperti sopir, keamanan dan kebersihan. Namun terkait Absoursing itu pun masih belum ada kejelasannya karena masih dalam tahap pembahasan,” sebutnya. (Pin)