Penyelundupan Rokok Ilegal dari Tanjung Uban Digagalkan di Pelabuhan Roro Matak

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa saat melaksanakan konferensi pers, Rabu (5/3/2025)

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa melalui Tim Fleet One Quick Respon (F1QR) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran rokok ilegal sebanyak 223 kardus di Pelabuhan Roro Matak, Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (5/3/2025).

Dalam konferensi pers, Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Ari Sukmana, S.E., M.Tr.Opsla menyampaikan, bahwa rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh Tim F1QR Lanal Tarempa diklaim merugikan negara Rp 1,7 miliar.

Katanya, upaya penyelundupan rokok ilegal ini berawal dari informasi yang diterima aparat Lanal Tarempa bahwa ada truk yang diduga berisi rokok ilegal yang dikirim dari Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Kepulauan Riau melalui Kapal Roro KMP. Bahtera Nusantara 01 menuju pulau di Kepulauan Anambas dan sekitarnya.

Bacaan Lainnya

“Kronologis penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa terdapat rokok ilegal yang akan distribusikan ke pulau-pulau di sekitar Kepulauan Anambas melalui jalur angkutan laut dengan menggunakan kapal roro,” ungkap Danlanal Letkol Ari Sukmana.

Rokok-rokok ilegal tersebut di kirim melalui pelabuhan penyeberangan PT ASDP Tanjung Uban menuju pulau Matak.

“Menerima informasi tersebut, Tim F1QR saya perintahkan untuk melaksanakan Jarkaplid terhadap KMP. Bahtera Nusantara 01,” jelasnya.

Dengan mengerahkan 2 unsur gelar Lanal Tarempa yakni Kal Ambulance BRI-1 dan RHIB Trimaran 12M, Tim F1QR berhasil melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap KMP. Bahtera Nusantara 01 pada koordinat 03 18.252 U – 106 13.606 T di perairan Pulau Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap KMP. Bahtera Nusantara 01 ditemukan muatan rokok ilegal yang dikemas dalam bentuk kardus.

Kemudian Tim F1QR Lanal Tarempa mengamankan muatan rokok ilegal dan dibawa turun dari kapal menuju Pelabuhan Roro guna pengecekan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan dengan cara membongkar isi kardus ditemukan sejumlah rokok ilegal dengan berbagai merk sebanyak 223 kardus.

Sebanyak 223 kardus dengan berbagai merk itu, diantara Rave Merah sebanyak 40 kardus, Rave Mentol sebanyak 12 kardus, Rave Hijau sebanyak 29 kardus, HD Red sebanyak 62 kardus, HD Gold sebanyak 12 Kardus, Offfo sebanyak 29 kardus, T3 sebanyak 31 kardus, Maxxis sebanyak 7 kardus dibawa menuju Lanal Tarempa.

Barang bukti tersebut akan diserahkan ke Bea Cukai tipe Pratama Tarempa untuk proses lebih lanjut.

“Dari hasil pendalaman awal, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan jumlah barang bukti yang diamankan berupa rokok illegal sebanyak 223 ball diperkirakan kerugian negara dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.7 miliar,” tuturnya.

Mengakhiri press release, Danlanal Tarempa menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dan komitmen TNI Angkatan Laut khususnya Lanal Tarempa dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan dan menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal.

Selain itu, keberhasilan pengagalan penyelundupan dan peredaran rokok ilegal oleh Tim F1QR Lanal Tarempa sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh prajurit Jalasena untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap seluruh tindak pelanggaran di seluruh perairan Indonesia, seperti halnya penyelundupan penyelundupan dan peredaran barang-barang ilegal. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *