ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Nelayan di Kecamatan Kute Siantan mencurigai adanya kapal supply yang berlabuh tanpa izin di wilayah perairan mereka. Kecurigaan ini muncul karena adanya aktivitas kapal yang mencolok beberapa hari lalu.
Kepada zonasidik.com, Ketua HNSI Kecamatan Kute Siantan, Sahril menyampaikan, ada dua unit kapal yang berlabuh di kawasan perairan dusun Palah, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Patut kita curigai, karena akhir-akhir ini kapal yang belum diketahui, sering kali berlabuh disini (wilayah perairan Anambas*Red). Muatannya juga kita tidak tahu, mencurigakan,” kata Sahril melalui sambungan telepon seluler, Kamis (22/5/2025).
Ia menduga kedua kapal itu tidak memiliki izin untuk berlabuh di wilayah tersebut.
“Kalau mereka tidak memiliki izin, tentunya merugikan masyarakat terutama nelayan setempat. Ya kita berharap mereka tidak melakukan kegiatan ilegal, seperti membuang limbah kapal di situ,” ujarnya.
Secara umum, kapal-kapal yang beroperasi di perairan Indonesia wajib memiliki izin untuk berlabuh di tempat-tempat tertentu. Hal itu juga tertuang dalam undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Selain itu, lanjutnya, kapal tersebut juga mengganggu nelayan pancing ulur, karena penerangan kapal (lampu kapal).
“Kawasan itu biasanya menjadi tempat kami memancing ikan, kalau ada lampu kapal yang terang tentunya sangat menggangu. Kami sangat berharap lah titik labuh sesuai dengan aturan internasional yang telah di tentukan,” imbuhnya. (Pin)