ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Menyikapi pemberitaan sebelumnya soal maraknya alat tangkap terlarang di Laut Palmatak, sejumlah nelayan bagan angkat bicara. Mereka menilai isu tersebut jangan sampai mempersempit ruang gerak nelayan yang sudah semakin sulit mencari penghidupan.
“Hidup makin sulit, jangan dipersempit. Potasium memang tidak dibenarkan dengan alasan apapun, tapi kompresor sampai sekarang belum ada aturan larangannya. Begitu juga jaring modifikasi, sampai kini belum jelas hukumnya,” ungkap salah seorang nelayan bagan, Fitrahadi kepada zonasidik.com, Jumat (19/9/2025).
Ia menuturkan, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) seharusnya lebih dulu melakukan riset terkait dampak penggunaan jaring modifikasi. Jika terbukti tidak merusak lingkungan, hasilnya segera disampaikan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar ada kepastian hukum.
“Biarkan kami nelayan bisa mengembangkan gagasan untuk meng-upgrade alat tangkap supaya bisa sejahtera. Kalau banyak aturan yang melarang tanpa alasan jelas, seharusnya didesak ke negara untuk merubah kebijakan. Jangan sampai hanya aksi di jalan tanpa riset, karena itu bisa memicu konflik horizontal,” tuturnya.
Fitrahadi juga mengingatkan soal istilah modifikasi yang kerap digunakan secara serampangan. Mereka menegaskan, bagan sendiri merupakan alat tangkap semi modern yang pada dasarnya menggunakan jaring dengan modifikasi.
“Hati-hati menggunakan istilah modifikasi,” tegasnya.
Lebih jauh, nelayan yang sudah tiga tahun melaut itu berharap HNSI bisa menghadirkan solusi nyata, bukan sekadar melarang. Alternatif alat tangkap yang sah secara hukum maupun peluang pendapatan lain di musim tertentu dinilai sangat penting agar nelayan tetap bisa bertahan hidup. (Pin)


