ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Menanggapi polemik maraknya penggunaan alat tangkap terlarang di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (Kacab DKP) Anambas, Amriansyah Amir, menegaskan bahwa penggunaan kompresor sebagai alat bantu tangkap ikan dilarang keras berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Pasal 6 dan Pasal 9 menyebutkan bahwa alat penangkapan ikan atau alat bantu penangkapan ikan yang merusak keberlanjutan sumber daya ikan, termasuk jaring trawl, pukat harimau, maupun kompresor, dilarang penggunaannya,” ungkap Amriansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (20/9/2025).
Ia menjelaskan, larangan tersebut bukan tanpa alasan. Kompresor dinilai sangat berbahaya, baik bagi keselamatan nelayan maupun bagi kelestarian ekosistem laut.
“Kompresor bukanlah alat bantu pernapasan. Bahayanya bisa menimbulkan dekompresi akut yang menyebabkan kelumpuhan permanen hingga kematian. Selain itu, udara yang dihasilkan dari mesin kompresor kerap terkontaminasi gas CO₂ dan oli dari mesin diesel karena tidak dilengkapi dengan filter penyaring. Ini bisa menyebabkan keracunan pada pengguna,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan penggunaan tabung selam (scuba tank) tidak termasuk dalam larangan tersebut, karena memang dirancang untuk aktivitas penyelaman.
Sementara, penggunaan kompresor kerap disalahgunakan bersamaan dengan praktik ilegal lain, seperti bom atau bius ikan, yang merusak terumbu karang serta ekosistem laut.
Terkait maraknya persoalan ini, Amriansyah mengakui pihaknya sudah menyampaikan laporan ke atasan. Namun, pihak Cabang Dinas masih menghadapi keterbatasan, baik dari segi jumlah personel penyidik dan Polisi Khusus (Polsus) Perikanan, maupun anggaran operasional.
“Kami masih menunggu arahan, kebijakan, dan komitmen dari pimpinan untuk menentukan langkah konkret dalam penanganan kasus-kasus ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Korwas SDKP) Kepulauan Anambas, Hadi Puspito, belum merespons konfirmasi media ini terkait persoalan yang sama. (Pin)


