Kejari Anambas Tuntaskan Pemusnahan Barang Bukti, Mayoritas Kasus Narkotika

Kajari Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H., (kiri) bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Anambas, Kamis (25/9/2025)

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Sebagai wujud komitmen menegakkan hukum secara tegas dan transparan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (25/9/2025).

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Anambas dengan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan instansi terkait.

Pemusnahan sendiri diikuti langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto bersama Forkopimda yang turut memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar serta dilarutkan di hadapan publik.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika. Dari delapan perkara, terkumpul sabu dengan total berat lebih dari satu kilogram. Jumlah terbesar berasal dari perkara terpidana Rico Wijaya dengan barang bukti 1.026,74 gram.

Sementara itu, sabu seberat 27,03 gram dari perkara terpidana Ewid, serta paket sabu dari terpidana lain yakni Suharman, Robert Rinto Panggabean, Miftah Fauzi, Muhammad Hafizal, Jaenal Abidin, dan Syahrial, juga ikut dimusnahkan.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika tersebut terlebih dahulu diuji oleh ahli dari RSUD Tarempa.

Selain narkotika, Kejari juga membakar barang bukti dari lima perkara perlindungan anak, satu perkara penipuan, serta sepuluh perkara narkotika lainnya.

Barang bukti tersebut berupa pakaian, celana, plastik, tabung kaca, hingga handuk. Sementara barang bukti berupa handphone dari tiga perkara narkotika dimusnahkan dengan cara dipotong sebelum dibakar.

Kajari Anambas, Budhi Purwanto, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah penting dalam menjaga integritas hukum.

“Setiap barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap harus diproses sesuai aturan. Ini bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, narkotika menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat merusak generasi muda.

“Lebih dari satu kilogram sabu yang kita musnahkan hari ini jika beredar di masyarakat, bisa merusak ratusan orang. Oleh karena itu, Kejaksaan bersama aparat penegak hukum lainnya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Anambas,” tegas Budhi.

Menurutnya, kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa setiap perkara yang sudah inkracht ditindaklanjuti hingga tahap akhir.

“Masyarakat harus melihat dan percaya bahwa Kejaksaan bekerja secara terbuka. Semua barang bukti yang sudah putusan pengadilan, diproses tuntas hingga pemusnahan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *