ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas meresmikan berdirinya Rumah Perdamaian sebagai wujud nyata implementasi program Keadilan Restoratif di daerah. Peresmian dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar, yang hadir mewakili Bupati Aneng, Selasa (30/9/2025) di Balai Desa Tarempa Barat.
Dalam sambutannya, Sekda Sahtiar menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menghadirkan Rumah Perdamaian sebagai ruang penyelesaian perkara dengan mengedepankan musyawarah dan perdamaian.
“Kami tentu merespon baik kegiatan yang dilaksanakan oleh Pak Kajari dan tim. Rumah Perdamaian ini adalah wadah yang patut kita syukuri, karena tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan dengan hukuman di pengadilan. Ada perkara tertentu yang bisa diselesaikan secara damai,” ujar Tiar sapaan akrabnya.
Ia menegaskan, kehadiran Rumah Perdamaian jangan disalahartikan. “Bukan berarti semua persoalan hukum otomatis selesai di sini. Jangan sampai ada anggapan setelah ada Rumah Perdamaian lalu masyarakat bebas berbuat kesalahan karena merasa bisa diselesaikan dengan mudah. Setiap perkara tetap akan dilihat dan dipertimbangkan, apakah layak diselesaikan di Rumah Perdamaian atau tetap dilanjutkan ke pengadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rumah Perdamaian Keadilan merupakan ruang bersama bagi masyarakat, aparat penegak hukum, aparat desa, tokoh adat, dan tokoh agama untuk mencari solusi penyelesaian masalah hukum secara damai, adil, dan manusiawi.
“Rumah ini bukan hanya menjadi tempat penyelesaian kasus-kasus kecil, tetapi juga menjadi sarana konsultasi hukum antara masyarakat dengan aparat penegak hukum, sekaligus simbol kearifan lokal dalam menjaga harmoni, persaudaraan, dan persatuan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Rumah Perdamaian diharapkan menjadi rumah pemulihan sekaligus rumah yang menumbuhkan semangat gotong royong demi terciptanya masyarakat yang adil, damai, dan sejahtera.
“Dengan adanya Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif ini, kami berharap dapat mengurangi beban peradilan formal, mencegah timbulnya dendam berkepanjangan, serta menghadirkan keadilan yang menenangkan hati, bukan semata-mata menghukum. Inilah wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat,” tuturnya.
Dengan hadirnya Rumah Perdamaian, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Daerah menegaskan komitmen untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Pin)