Pemuda 20 Tahun Piting Leher ASN Imigrasi Tarempa hingga Tewas, Dipicu Janji Uang Rp500 Ribu

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., (kiri kedua) didampingi Kasat Reskrim, AKP Bambang Satmoko, S.H., M.H., (kiri) dan Ps. Kasi Humas, Ipda Baginda Hasibuan (kanan) serta dihadiri Kepala kantor Imigrasi Tarempa, Ferry Krisdiyanto (kanan kedua) saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (23/10/2025)

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Tarempa beberapa hari terakhir.

Korban diketahui merupakan seorang pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa bernama Harsyad (53), yang ditemukan meninggal dunia secara misterius di Jalan M.H. Thamrin, Tarempa, Kecamatan Siantan, pada Jumat (17/10/2025) kemarin.

Melalui kerja cepat dan profesional, tim penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas akhirnya berhasil mengungkap pelaku di balik peristiwa tersebut. Polisi menetapkan pemuda asal Sumatera Utara (Sumut) berinisial ASPM (20) sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kepulauan Anambas, Kamis (23/10/2025), Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.

Dalam keterangannya, AKBP I Gusti Ngurah menjelaskan, peristiwa bermula dari pertemuan antara korban dan pelaku pada dini hari sekitar pukul 02.05 WIB. Keduanya sempat menuju ke area kebun milik korban. Di lokasi tersebut terjadi interaksi pribadi yang kemudian berujung pada perselisihan.

“Dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat cekcok. Korban sempat berjanji akan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku, namun tidak dipenuhi. Karena tidak menepati janji, pelaku emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, pelaku memukul korban secara spontan, memiting lehernya dua kali, lalu mencekik hingga korban tak bernyawa. Setelah kejadian itu, pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri.

Melalui kerja sama tim Satreskrim Polres Anambas, dukungan ahli digital forensik, serta Bidang Dokkes Polda Kepri, penyidik berhasil menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan ASPM tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik pelaku dan korban, satu unit sepeda motor, satu unit sepeda listrik, serta dua unit telepon genggam.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tegasnya.

Kapolres Gusti Ngurah menuturkan, bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Kepulauan Anambas dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Kasus ini menjadi perhatian bersama. Kami bekerja siang dan malam, memanfaatkan dukungan teknologi serta informasi dari masyarakat, sehingga pelaku dapat segera diamankan,” pungkasnya. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *