PNBKS Ingatkan Pemerintah Daerah Soal Prioritas dan Kondisi Fiskal 2026

Juru bicara Fraksi PNBKS, Siswandi ketika menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2026

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera (PNBKS) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/11/2026).

Pandangan tersebut dibacakan oleh Siswandi selaku juru bicara fraksi.

Dalam penyampaiannya, Fraksi PNBKS menyoroti tajam kondisi fiskal daerah, penurunan transfer pusat, hingga strategi pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.

Bacaan Lainnya

Di hadapan Bupati dan anggota DPRD, Siswandi mengingatkan bahwa kondisi fiskal tahun 2026 tidak boleh dipandang enteng.

Dalam pidatonya, ia menyampaikan kembali pernyataan Bupati mengenai turunnya alokasi transfer pusat.

“Pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, alokasi transfer keuangan daerah mengalami penurunan sebesar Rp79.141.911.000 atau turun 12 persen dibanding tahun 2025. Penurunan yang signifikan ini bersumber dari Dana Bagi Hasil,” ujar Siswandi.

Lebih lanjut, PNBKS menekankan bahwa penyusunan APBD harus realistis dan terukur.

“APBD 2026 harus disusun secara realistis, akurat, terukur, dan bukan berdasarkan asumsi tanpa dasar dan mimpi yang terlalu tinggi,” tegasnya.

Fraksi juga menegaskan komitmen untuk mengawal setiap rupiah anggaran agar benar-benar berpihak kepada rakyat.

“Kami berkomitmen mengawal setiap rupiah agar berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

PNBKS juga menyoroti ketergantungan Anambas terhadap pemerintah pusat yang dinilai masih sangat tinggi.

“Komposisi rancangan APBD 2026 menggambarkan bahwa ketergantungan Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi,” ujar Siswandi.

Fraksi meminta Bupati menjelaskan strategi konkret dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami ingin mengetahui inovasi, terobosan, dan strategi Saudara Bupati dalam mempersiapkan kemandirian fiskal Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2026,” sambungnya.

Fraksi turut mengkritisi rencana pengadaan alat transportasi untuk pimpinan daerah.

“Pengadaan ini tidak menggambarkan sikap peka terhadap kondisi keuangan daerah, karena belum urgen untuk dilaksanakan. Kami mengajak Saudara Bupati meninjau kembali pengadaan tersebut sambil menunggu kondisi keuangan stabil,” tegas PNBKS.

PNBKS juga meminta penjelasan terkait dasar asumsi kenaikan transfer pusat dalam Ranperda APBD.

“Kami ingin penjelasan dari Saudara Bupati terkait asumsi pendapatan transfer daerah yang naik 11 persen. Apa dasar kerangka berpikir sehingga yakin adanya kenaikan tersebut?” tanya Siswandi.

PNBKS menyebut bahwa visi-misi Bupati belum terlihat jelas dalam rancangan APBD 2026.

“Kami masih belum melihat di dalam Ranperda APBD Tahun 2026 termuat visi dan misi Saudara Bupati,” ujarnya.

Fraksi juga menegaskan agar kegiatan seremonial yang tidak produktif dikurangi demi efisiensi anggaran. Selain itu, fraksi mengingatkan kewajiban UU HKPD.

“Undang-Undang HKPD mengamanatkan agar porsi belanja pegawai ditekan maksimal 30 persen selambat-lambatnya pada 2027,” tegasnya.

Menutup pandangan umum, PNBKS menyerukan agar seluruh pihak tetap realistis.

“Mari kita realistis saja dengan kondisi fiskal daerah. Jangan berasumsi terlalu tinggi dan bermimpi menggapai langit yang berakibat kan menambah beban keuangan daerah ke depannya,” tutur Siswandi. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *