ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPIR) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2026.
Sikap tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Anambas, Yusli YS, dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (28/11/2025), yang turut menyoroti pentingnya optimalisasi pendapatan daerah dan efisiensi belanja pemerintah.
Dalam penyampaiannya, Yusli menyebut APBD merupakan instrumen strategis yang menentukan arah pembangunan daerah dan harus disusun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan kepada masyarakat.
“APBD bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Anambas. Penyusunannya harus cermat, terukur, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan publik,” ungkapnya.
Fraksi PPIR menilai Ranperda APBD 2026 telah disusun secara realistis dan mempertimbangkan perkembangan ekonomi terkini. Namun, fraksi juga menekankan perlunya langkah konkret dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi pendapatan, intensifikasi pajak, dan pemanfaatan aset daerah.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk menggali potensi PAD secara maksimal. Kemandirian fiskal harus terus diperkuat agar pembangunan berjalan lebih optimal,” kata Yusli.

Selain itu, PPIR juga menyoroti pentingnya alokasi belanja yang proporsional untuk sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan penanggulangan kemiskinan. Efektivitas dan efisiensi anggaran disebut menjadi kunci menghindari pemborosan.
“Setiap anggaran harus tepat sasaran. Tidak boleh ada belanja yang tidak berdampak langsung pada peningkatan layanan dan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Dalam pendapat akhirnya, PPIR turut memberikan sejumlah rekomendasi strategis, termasuk peningkatan kinerja OPD, penguatan pengawasan anggaran, percepatan pelaksanaan kegiatan, serta memastikan seluruh program sesuai RPJMD dan RKPD.
Setelah melalui rangkaian pembahasan Badan Anggaran dan Komisi, PPIR akhirnya menyatakan menyetujui Ranperda APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan mempertimbangkan seluruh proses pembahasan, Fraksi PPIR menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2026,” tuturnya. (Pin)


