ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Pembahasan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2026 memasuki babak akhir dengan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dalam rapat paripurna DPRD.
Pada kesempatan ini, Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat (PKAD) menyetujui APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, namun dengan serangkaian catatan tajam terkait ketergantungan fiskal daerah dan masih lemahnya optimalisasi aset pemerintah.
Dalam pemaparan Wakil Ketua I DPRD Anambas, Yusli YS, mengatakan Fraksi PKAD mencatat total penerimaan daerah meliputi pendapatan dan pembiayaan yang mencapai Rp794,20 miliar, namun komposisinya dinilai belum ideal.
Salah satu sorotan utama adalah dominasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang mencapai lebih dari 90 persen dari total penerimaan.
“Keterbatasan kemandirian fiskal menjadi ancaman serius, apalagi setelah terjadi penurunan Dana Transfer sebesar 12 persen atau sekitar Rp79,14 miliar,” ucap juru bicara Fraksi PKAD di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Fraksi PKAD mendesak pemerintah daerah segera menyiapkan strategi jangka menengah dan panjang untuk meningkatkan PAD hingga 20 persen dari total pendapatan, terutama melalui sektor unggulan seperti pariwisata dan perikanan.
Meski PAD naik 1 persen dan pajak hotel meningkat 2 persen, retribusi justru turun akibat penyesuaian pemanfaatan aset daerah.

“Penurunan retribusi aset menunjukkan belum optimalnya pengelolaan aset daerah. Pemerintah harus menginventarisasi potensi aset dan memanfaatkan secara komersial dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dari sisi belanja, total belanja daerah disepakati sebesar Rp840,24 miliar. Belanja operasi mendominasi dengan Rp710,70 miliar, terutama untuk belanja pegawai.
Fraksi PKAD mengingatkan bahwa besarnya porsi tersebut dapat mengurangi prioritas pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat.
“Setiap peningkatan belanja operasi harus diiringi peningkatan kinerja ASN dan kualitas layanan publik,” ungkapnya.
Fraksi PKAD juga mengapresiasi belanja bantuan sosial sebesar Rp3,83 miliar serta belanja transfer Rp92,91 miliar, namun menekankan perlunya pengawasan ketat agar penyaluran bansos tidak salah sasaran dan bebas dari kepentingan politik.
Kedati demikian, Fraksi PKAD menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
PKAD menilai postur anggaran yang disepakati merupakan hasil pembahasan yang matang, realistis, dan mencerminkan komitmen bersama.
“APBD 2026 adalah wujud komitmen politik eksekutif dan legislatif. Dengan sinergi dan tanggung jawab bersama, APBD ini harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” tutur Yusli mengakhiri pendapat akhir Fraksi PKAD. (Pin)


