ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Setelah melewati proses panjang bersama DPRD, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perda tersebut bukan sekadar regulasi tambahan, melainkan fondasi penting bagi masa depan kesehatan masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Bupati Aneng menyebut lahirnya Perda KTR merupakan bukti nyata sinergi antara pemerintah dan legislatif dalam mewujudkan Anambas yang sehat, bersih, dan berdaya saing.
“Ranperda Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar menambah lembaran regulasi daerah. Ini adalah investasi jangka panjang kita untuk masa depan generasi Kabupaten Kepulauan Anambas,” ucap Bupati Aneng dalam paripurna penyampaian pendapat akhir, Jumat (28/11/2025).
Ia mengatakan, Perda KTR hadir sebagai payung hukum untuk melindungi hak masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia dari bahaya asap rokok orang lain.
“Paparannya justru jauh lebih berbahaya bagi perokok pasif. Karena itu fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan kantor pemerintahan harus menjadi zona aman bebas asap rokok,” ujarnya.
Dengan lingkungan yang lebih sehat, lanjut Aneng, kualitas hidup masyarakat diharapkan meningkat, sekaligus memberikan dampak positif terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM) serta efisiensi biaya kesehatan.
Menurutnya, keberhasilan perda ini akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah, dari desa hingga kabupaten, untuk melakukan sosialisasi yang masif dan edukatif kepada masyarakat.
“Pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara bertahap dan humanis, mengedepankan pembinaan sebelum penindakan. Perda ini bukan untuk membatasi hak individu, melainkan menyeimbangkan hak pribadi dengan hak kesehatan publik,” sebutnya.
Bupati Aneng menambahkan, Perda KTR juga menjadi jawaban atas kebutuhan hukum masyarakat yang terus berkembang sejalan dengan meningkatnya kepedulian terhadap kesehatan lingkungan.
“Kini Anambas memiliki payung hukum yang komprehensif untuk mengatur kawasan tanpa rokok. Ini penting untuk mengurangi dampak negatif asap rokok, agar masyarakat menikmati lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana amanat UUD 1945,” tuturnya.
Dengan disahkannya Perda KTR ini, Kabupaten Kepulauan Anambas resmi memasuki babak baru dalam upaya menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan bebas polusi asap rokok.
Kawasan KTR yang diatur dalam perda ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta sejumlah tempat umum lainnya yang ditetapkan pemerintah.
Selain menetapkan kawasan, perda ini juga memuat aturan sanksi. Bagi individu yang merokok di area KTR akan dikenai denda sebesar Rp250.000.
Sementara itu, pengelola atau penanggung jawab kawasan yang lalai memasang tanda larangan merokok atau tidak melakukan pengawasan dapat dikenai denda hingga Rp1.000.000.
Tidak hanya itu, setiap bentuk iklan, promosi, maupun penjualan rokok di kawasan KTR dikenakan denda Rp500.000. (Pin)


