Perjuangkan Kepastian Fiskal, Bupati Anambas Audiensi ke DJPK Kemenkeu

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng ketika audiensi bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kamis (22/1/2026)

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menunjukkan keseriusannya memperjuangkan kepastian fiskal daerah dengan melakukan audiensi bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kamis (22/1/2026).

Audiensi tersebut difokuskan pada kejelasan teknis perhitungan Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan daerah.

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Regulasi ini membawa implikasi langsung terhadap kapasitas fiskal daerah, khususnya bagi wilayah kepulauan seperti Kabupaten Kepulauan Anambas yang memiliki keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta beban pembiayaan pelayanan publik yang relatif tinggi.

Dalam audiensi tersebut, Bupati Aneng didampingi Sekretaris Daerah Sahtiar, Kepala BPKPD Syarif Ahmad, Kepala Bappeda Rinaldi, Kepala DKUMPP Japrizal, Kepala Bidang Anggaran Emil Yadri Adhitya, Kepala Bidang Perbendaharaan Lional, serta Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Ir. Edward.

Bupati Aneng memaparkan kondisi riil keuangan daerah yang semakin tertekan akibat adanya penyesuaian dan pengurangan alokasi TKD. Sementara itu, pemerintah daerah tetap dibebani kewajiban belanja wajib dan belanja mengikat, di samping tuntutan peningkatan kualitas pelayanan dasar serta pembangunan wilayah kepulauan yang tersebar.

“Melalui audiensi ini kami berharap ada kejelasan, kepastian, dan keselarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, agar penetapan alokasi TKD benar-benar mencerminkan asas keadilan fiskal, karakteristik daerah kepulauan, serta kebutuhan riil masyarakat di wilayah perbatasan,” ujar Aneng.

Menanggapi hal tersebut, DJPK Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Dana Transfer Umum menjelaskan bahwa kebijakan pengurangan TKD merupakan konsekuensi dari tidak tercapainya target realisasi penerimaan negara serta upaya menjaga defisit APBN agar tidak melampaui 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Meski demikian, Bupati Aneng menegaskan komitmennya untuk terus mengelola keuangan daerah secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

Ia juga menyatakan akan terus mendorong peningkatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD, sembari tetap memperjuangkan kebijakan fiskal yang berkeadilan dari pemerintah pusat demi keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kepulauan Anambas. (Pin/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *