ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Sekretaris Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Provinsi Kepulauan Riau, Dedi Syahputra mendorong kapal angkutan perikanan di Kabupaten Kepulauan Anambas berukuran maksimal 30 Gross Ton (GT) menggunakan solar subsidi.
Penggunaan solar subsidi tersebut, menurut Dedi sebagai wujud keberpihakan pemerintah dan bentuk keperdulian kepada pelaku usaha kecil.
“Dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga eceran bahan bakar minyak telah menetapkan batasan yang jelas terkait penerima BBM Subisidi yang dimana dijelaskan bahwa kapal maksimal 30 GT tetap berhak menerima solar subsidi,” jelas Dedi kepada awak media, Sabtu, (16/5/2026).
Ia menambahkan pihaknya terus menjalin koordinasi baik dengan pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk memfasilitasi agar kapal angkutan perikanan maksimal 30 GT di Anambas memperoleh solar subsidi.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri dan Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DP3) Kabupaten Kepulauan Anambas terkait tentang alur kepengurusan untuk mendapatkan rekomendasi dan syarat serta ketentuan-ketentuan yang harus dilengkapi,” terangnya.
Lanjut Dedi mengatakan, setelah rekomendasi diterbitkan oleh Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, upaya lainnya adalah Pemerintah Daerah mengusulkan penambahan kouta BBM Subsidi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan ditembuskan ke Pertamina.
Jika kepastian BBM solar subsidi sudah diberikan kepada kapal angkutan perikanan maksimal 30 GT, menurut Dedi akan memberikan dampak positif untuk kemajuan disektor perikanan Anambas.
“Tujuan pemberian solar subsidi tersebut jelas dapat meringankan biaya operasional agar dapat terus jalan setiap waktu, menjamin kelancaran rantai pasok ikan, stabilitas harga ikan, mendorong peningkatan pendapatan nelayan dan pelaku usaha perikanan kecil, biaya angkut terkontrol dan memberikan kepastian hukum,” kata Dedi.
Selain kapal angkutan perikanan maksimal berukuran 30 GT, Dedi mengatakan pihaknya juga akan memperjuangkan kapal angkutan rakyat atau kargo kayu antar pulau dengan ukuran maksimal 30 GT juga mendapatkan solar subsidi. (Pin)


