Zuhardi Desak Data HGU PT CSA Dibuka ke Publik: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi

Ketua Koordinator Lapangan Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga, Zuhardi alias JuaiKetua Koordinator Lapangan Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga, Zuhardi alias Juai, mendesak agar data HGU PT Citra Sugi Aditya (CSA) beserta titik koordinat wilayahnya dibuka secara transparan kepada publik.

LINGGA-ZONASIDIK.COM | Persoalan lahan masyarakat yang dikaitkan dengan aktivitas PT Citra Sugi Aditya (CSA) kembali menjadi sorotan. Ketua Koordinator Lapangan Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga, Zuhardi alias Juai, mendesak pemerintah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak perusahaan membuka secara transparan data Hak Guna Usaha (HGU), termasuk titik koordinat wilayah yang menjadi area kerja perusahaan.

Desakan tersebut disampaikan Zuhardi kepada zonasidik, Sabtu (29/8/2026). Menurutnya, keterbukaan data HGU diperlukan untuk memastikan batas wilayah perusahaan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status lahan yang selama ini mereka kuasai atau klaim sebagai hak mereka.

“Kami meminta perusahaan, BPN, dan pemerintah membuka secara luas data HGU beserta titik koordinatnya. Biar masyarakat cerdas, biar masyarakat tahu mana yang benar-benar hak perusahaan dan mana yang merupakan hak masyarakat. Transparansi ini penting agar tidak terus terjadi konflik dan tumpang tindih di lapangan,” tegas Zuhardi.

Bacaan Lainnya

Ia mengaku banyak menerima keluhan dari masyarakat yang menyebut lahan mereka telah dibuka, dibersihkan hingga ditanami tanpa adanya komunikasi maupun musyawarah terlebih dahulu.

Zuhardi menilai keberadaan HGU maupun dokumen perizinan lainnya perlu disertai kejelasan batas dan penghormatan terhadap hak masyarakat yang mengaku telah lama menguasai atau memiliki lahan tersebut.

“Perusahaan tidak boleh semena-mena menggarap lahan masyarakat. Meski memiliki HGU atau PKKPR, bukan berarti perusahaan memiliki hak mutlak untuk menguasai atau menggarap lahan masyarakat, baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan HGU. Harus ada musyawarah dan kesepakatan yang adil dengan pemilik lahan,” ujarnya.

Menurut Zuhardi, sejumlah warga mengaku baru mengetahui lahannya telah dibuka setelah aktivitas perusahaan berlangsung.

“Banyak masyarakat mengaku lahannya digarap tanpa mereka ketahui. Tiba-tiba lahan sudah dibuldozer, ditumbangkan, bahkan ditanami, sementara pemiliknya tidak pernah diajak bicara terlebih dahulu,” katanya.

Ia meminta seluruh laporan tersebut diverifikasi secara terbuka oleh pemerintah dan instansi pertanahan. Menurutnya, proses verifikasi penting dilakukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Zuhardi juga menilai persoalan penguasaan lahan perlu ditangani secara serius. Sebab, apabila nantinya ditemukan aktivitas perusahaan pada lahan yang secara hukum terbukti menjadi hak pihak lain tanpa adanya penyelesaian atau kesepakatan, persoalan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kalau ada lahan masyarakat yang digarap tanpa kesepakatan kedua belah pihak, tentu ini menjadi persoalan serius. Ada aturan hukum yang mengatur hal tersebut. Karena itu kami meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap berbagai laporan masyarakat yang sudah lama berkembang,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan masih munculnya keluhan masyarakat terkait lahan, sementara perusahaan disebut telah memiliki kawasan HGU sebagai dasar menjalankan kegiatan usahanya.

“Sangat tidak masuk akal apabila perusahaan bebas menggarap lahan masyarakat sesuka hati, sementara mereka sudah memiliki kawasan HGU yang telah disiapkan pemerintah. Karena itu kami meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan perusahaan di lapangan,” tegasnya.

Meski mengkritisi persoalan lahan, Zuhardi menegaskan Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga tidak menolak investasi. Menurutnya, investasi tetap dibutuhkan untuk mendukung pembangunan daerah dan perekonomian masyarakat.

Namun, ia meminta setiap investasi tetap menghormati hak masyarakat, memenuhi kewajiban perusahaan, serta mematuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

“Kalau seluruh legalitasnya jelas, hak-hak masyarakat dipenuhi, plasma dijalankan, dan lingkungan dijaga, tentu kita mendukung investasi. Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian yang merugikan masyarakat, maka itu harus dibuka dan diperbaiki,” katanya.

Zuhardi menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengawal persoalan tersebut di tingkat daerah. Jika penyelesaian tidak berjalan serius, pihaknya mengaku siap membawa berbagai laporan dan temuan masyarakat ke pemerintah pusat.

“Persoalan ini tidak akan berhenti di tingkat daerah. Kami akan membawa dan menyampaikan berbagai temuan serta keluhan masyarakat ini ke tingkat pusat agar mendapatkan perhatian yang lebih serius dari instansi terkait,” pungkasnya.

Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk mendorong kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang merasa hak atas lahannya belum mendapatkan kejelasan.

“Yang kami perjuangkan bukan kepentingan pribadi, melainkan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat Kabupaten Lingga,” tegas Zuhardi.

Apabila persoalan tersebut terus berlarut dan tidak mendapatkan penanganan serius, Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme hukum maupun jalur kelembagaan yang tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *