LINGGA-ZONASIDIK.COM | Persoalan lahan kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Lingga. Jailani, warga Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, mengaku menghadapi persoalan atas lahan perkebunan karet seluas sekitar 6 hektare yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan keluarganya.
Kepada Zonasidik, Senin (21/9/2026), Jailani mengatakan lahan yang sebelumnya ditanami karet tersebut kini telah berubah menjadi areal perkebunan sawit.
Di tengah kondisi tersebut, Jailani mengaku sedang berupaya mendapatkan kejelasan administrasi atas lahan yang menurutnya telah dikelola keluarganya selama bertahun-tahun. Ia bahkan mendatangi Kantor Desa Limbung untuk meminta bantuan terkait pengurusan surat keterangan atas lahan tersebut.
“Saya punya anak yang baru lulus sekolah dan harus kuliah. Saya datang ke kantor desa meminta agar dibantu mengurus surat keterangan tanah yang selama ini menghidupi keluarga kami dari hasil kebun karet,” ungkapnya.
Kebun Karet Jadi Sumber Penghasilan Keluarga
Jailani menuturkan, sebelum lahan tersebut berubah menjadi kebun sawit, hasil dari tanaman karet menjadi salah satu sumber pendapatan keluarganya.
“Dulu waktu pohon karet masih ada, saya masih bisa mendapatkan penghasilan seratus ribu rupiah lebih dalam sehari. Dari situlah kami makan, membiayai kebutuhan rumah tangga, dan membesarkan anak-anak,” katanya.
Namun, menurut Jailani, kondisi tersebut kini telah berubah. Tanaman karet yang sebelumnya menjadi sumber penghasilan keluarga sudah tidak ada dan lahan tersebut telah ditanami sawit.
Ia mengaku kondisi tersebut membuat keluarganya kehilangan salah satu sumber pendapatan yang selama ini diandalkan.
Kecewa Pengurusan Surat Belum Mendapat Kejelasan
Jailani juga mengaku kecewa setelah permintaannya untuk mendapatkan bantuan pengurusan surat keterangan atas lahan tersebut belum mendapatkan hasil seperti yang diharapkan.
“Saya merasa sedih dan kecewa. Permintaan saya ditolak. Sementara saya melihat ada pengurusan lain yang bisa berjalan dengan alasan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat yang menghadapi persoalan administrasi lahan membutuhkan pendampingan agar dapat mengetahui status dan dasar hukum atas tanah yang mereka kelola.
“Kami masyarakat kecil seharusnya dibantu dan didorong menyelesaikan persoalan seperti ini, bukan malah dipersulit,” katanya.
Persoalkan Nilai Ganti Rugi
Selain persoalan administrasi, Jailani juga menyinggung informasi mengenai nilai ganti rugi atas lahan yang menurutnya jauh dari harapan.
Ia mengaku mendapat informasi bahwa lahan tersebut dihargai sekitar Rp3 juta per hektare
“Tanah kami seolah-olah dipaksa dibayar hanya sekitar Rp3 juta per hektare. Apa lagi yang harus kami lakukan, Pak? Kami ini bukan orang mampu. Saya sedang butuh biaya untuk menguliahkan anak saya,” tuturnya.
Jailani menegaskan, persoalan yang dihadapinya bukan semata-mata mengenai nilai uang. Menurutnya, lahan tersebut memiliki arti penting karena selama bertahun-tahun menjadi tempat keluarganya memperoleh penghasilan.
“Tanah itu bukan sekadar lahan bagi kami. Dari situlah kami mencari makan selama bertahun-tahun. Dari situlah anak-anak kami bisa sekolah. Sekarang kami kehilangan penghasilan, sementara kebutuhan hidup terus berjalan,” katanya.
Minta Pemerintah Beri Kejelasan
Jailani berharap pemerintah daerah, DPRD, serta instansi terkait dapat memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapinya.
Ia meminta adanya penelusuran dan kejelasan mengenai status lahan, dokumen penguasaan atau kepemilikan, serta proses yang berkaitan dengan pengelolaan dan ganti rugi atas lahan tersebut.
“Saya mohon kepada pemerintah dan semua pihak yang punya kewenangan, tolong lihat kondisi kami masyarakat kecil. Kami hanya ingin keadilan dan kepastian atas tanah yang selama ini kami kelola,” pintanya.
Jailani berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang terbuka dengan mempertemukan pihak-pihak terkait dan memeriksa dokumen serta kondisi lahan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.



