ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Kapolri yang tertuang dalam 16 Program Kapolri pada point ke 5, yaitu Pamantapan Kinerja Pemeliharaan Kamtibmas, saat ini SIE Propam Polres Kepulauan Anambas gencar lakukan pemantauan dan pengawasan terhadap anggota Polri di Tempat Hiburan Malam (THM).
Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan terhadap anggota Polri di THM sesuai dengan Perintah Lisan Kabidpropam Polda Kepri pada hari kamis tanggal 25 Februari 2021 perihal pelaksanaan pemantauan dan pengawasan terhadap anggota Polri di Tempat Hiburan Malam.
Dimana kegiatan diwilayah Hukum Polres Kepulauan Anambas dipimpin oleh Kasie Propam Polres Kepulauan Anambas Ipda Rahmat Susanto, S.H.,M.H dan turut mendampingi Ipda Hadi Sahputra S.H., M.H. beserta Pers Provos Polres Kepulauan Anambas dan pers Provos Jajaran pada 10 Maret 2021 malam.
Adapun THM yang dilakukan pemantauan oleh tim dibeberapa lokasi, diantaranya Cafe Hello Kitty, Cafe Siantano, Cafe Anambas Inn dan Cafe Iwan.
Tujuan pelaksanakan kegiatan tersebut sebagai wujud Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transfaran Berkeadilan) sesuai dengan Program Kapolri dan sebagai wujud dalam menjaga Harkamtibmas serta sebagai perwujudan Nawacita Negara hadir ditengah – tengah masyarakat.
Selain itu, juga dilakukan pemasangan Banner tentang Bagi anggota Polri dilarang memasuki atau mengunjungi Tempat Hiburan Malam di setiap pintu masuk.
Hasil dari kegiatan tersebut tidak ditemukan personil Polres Kepulauan Anambas maupun Polsek jajaran memasuki Tempat Hiburan Malam
“Kami POLRI berupaya untuk menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat (Harkamtibmas). dan juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap Patuh terhadap Protkes Covid 19”
Sumber | Humas Polres Kepulauan Anambas
Editor | Pinni