Ketua DPRD Lingga Bantah Menandatangani Surat RPD

Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nasirudin

LINGGA-ZONASIDIK.COM| – Dituding menarik kembali surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan salah satu OPD di Kabupaten Lingga, Ketua DPRD Kabupaten Lingga Ahmad Nasirudin mengatakan statmen Roni Kurniawan selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lingga hanya ngawur atau hanya asal bicara tanpa melihat fakta sebenarnya.

“Itu hanya asal bicara, alias ngawur, faktanya tidak seperti itu, saya punya bukti-bukti dan itu jelas ada kesalahan fatal dari surat yang dikirim,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nasirudin.

Ahmad Nasirudin menjelaskan, ada beberapa kesalahan dalam surat tersebut salah satunya adalah tanggal dalam surat tersebut dibuat pada tanggal 31 Mei 2021, sementara penundaan beberapa SK PTT dan THL di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, baru diketahui dan menguak ke publik pada tanggal 02 Mei 2021.

Bacaan Lainnya

Kemudian dalam surat tersebut, dirinya selaku ketua DPRD Lingga tidak pernah sama sekali menandatangani surat permintaan RDP tersebut kepada BKPP Kabupaten Lingga, namun anehnya dalam surat pertama tersebut terdapat tanda tangan ketua DPRD Kabupaten Lingga.

“Jadi saya tidak menarik surat tersebut, hanya saya mempertanyakan kepada pihak sekretariat kenapa ada tanda tangan saya disurat itu, sementara saya sendiri tidak pernah menandatangani surat tersebut, dan saya sendiri sedang berada di luar daerah,” ujarnya.

Selain itu dirinya juga tidak pernah diberi tahu tentang rencana RDP tersebut, dan dirinya baru mengetahui tentang adanya jadwal RDP setelah Kepala OPD yang dimaksud menelpon dirinya, yang pada saat itu sedang tidak berada di luar daerah.

“Prosudernya nota dinas itu diketahui oleh ketua, sebelum diserahkan ke dinas tapi saya malah tidak tahu, apalagi menandatangani, bahkan saya tanya ke sekretariat mereka mengatakan surat itu dibuat atas perintah ketua Komisi I,” sebutnya.

Atas kejadian tersebut Politisi Partai Nasdem ini mengatakan, akan mencari penyebab terbitnya surat yang tidak pernah ditanda tanganinya tersebut.

Sebelumnya diberitakan dibeberapa media, bahwa Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lingga Roni Kurniawan menuding Ketua DPRD Kabupaten Lingga menarik surat undangan RDP kepada salah satu OPD yang membidangi kepegawaian di Kabupaten Lingga, dan meskipun begitu pihaknya tetap melakukan RDP meski tanpa seizin dari Ketua DPRD Kabupaten Lingga.

Penulis | Ongki Safutra Ferdaus
Editor | Pinni


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *