ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas membantah tudingan bahwa kinerjanya lamban dalam pengurusan sertifikat tanah.
Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas, Hermansyah Simatupang menjelaskan, dalam pengurusan sertifikat tanah punya prosedur yang perlu dilakukan dengan tahapan-tahapan yang telah ditentukan.
“Sebenarnya tidak ada kata terlambat, cuman prosedur dan caranya yang banyak belum memahami oleh masyarakat,” ungkap Kakan Hermansyah kepada sejumlah awak media diruang kerjanya, Kamis (19/08/2021).
Lanjutnya, “Berkas yang masuk di BPN kami periksa terlebih dahulu perlengkapan atau syaratnya. Nah, disini yang menjadi kendala dari syarat pemohon salah satunya NIK KTP saat dilakukan pemeriksaan tidak valid,” terangnya.
Dalam permohonan pembuatan sertifikat tanah ada 2 bagian yang berbeda, pertama, jalur rutin atau mandiri, yang masuk melalui loket pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas setelah melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ke bank dan yang kedua, PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan program Pemerintah Pusat yang telah ditentukan kuotanya.
Hermansyah Simatupang atau yang lebih akrab disapa Papang mengatakan, jika masyarakat ingin sertifikat tanah keluar cepat lebih baik untuk memilih jalur rutin atau mandiri, “Jalur ini tidak memakan waktu yang lama, jika berkasnya lengkap kemungkinan makan waktu sekitar 2 sampai 3 bulan, tapi prabayar, bayarnya ke Negara,” sebutnya.
Beda dengan PTSL, Lanjut Papang, “Yang prosesnya memakan waktu satu tahun anggaran, karena program pemerintah pusat,” ujarnya.
Lebih jauh Papang mengatakan, saat ini sertifikat tanah dari PTSL program dari Pemerintah Pusat sudah selesai dicetak sebanyak 1.223 sertifikat, “Alhamdulillah ditahun 2021 sudah selesai semua, tinggal tunggu perintah penyerahan saja,” tutupnya.
Editor : Pinni