Tolak Pembatasan Alat Tangkap Ikan Nelayan Lokal, Kantor Gubernur Kepri Didatangi

Pertemuan HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, ANNA dan LKPJ Kepri dengan Asisten 2 didampingi Kepala DKP Kepri di ruangan Rapat Sekda Kantor Gubernur Provinsi Kepri, Senin (9/1/2023)

KEPRI-ZONASIDIK.COM| Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) dan Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) Kepri, mendatangi Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (9/1/2023).

Kedatangan tersebut menyikapi peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negera Republik Indonesia dan laut lepas serta penataan penangkapan ikan.

Dimana peraturan tersebut dinilai merugikan nelayan kecil di Provinsi Kepri terutama nelayan Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bacaan Lainnya

Bertempat di ruangan Rapat Sekda Kantor Gubernur Provinsi Kepri, Sekretaris HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra meminta Gubernur dan Pemerintah Kepri mengambil sikap untuk melindungi dan berpihak kepada nelayan lokal.

Dalam kesempatan itu, yang dihadiri Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP Kepri), Dedi menyampaikan peraturan KKP belum berpihak kepada nelayan lokal dan nelayan tradisional Indonesia. Salah satunya yaitu terkait pembatasan wilayah penangkapan ikan tonda (simbok atau tongkol) di jalur II atau paling jauh 12 Mil dari garis pantai.

“Tentu hal ini akan sangat merugikan nelayan Kepri terkhusus Nelayan Natuna-Anambas, karena mayoritas nelayan menggunakan alat penangkapan ikan Pancing Ulur dan Tonda dengan melakukan aktifitas penangkapan ikan di atas 12 Mil,” sebutnya.

Disisi lain, kebijakan pembatasan tersebut akan menimbulkan dampak dan potensi seperti Overfishing dan konflik sesama nelayan di Kepri yang berujung pada persoalan ekonomi-sosial.

“Kami juga menyampaikan komitmen yang pernah disampaikan Menteri-KP dan Dirjen Perikanan Tangkap bahwa tidak akan membatasi nelayan lokal untuk wilayah penangkapan ikan di atas 12 Mil,” tuturnya.

Bukan rahasia umum, menurut Dedi bahwa laut Natuna-Anambas merupakan wilayah penangkapan ikan yang sangat menjanjikan baik kapal-kapal penangkapan ikan dari Kabupaten atau Kota di Kepri maupun dari Provinsi lain.

Untuk itu Dirinya juga meminta agar Pemerintah Provinsi Kepri menyampaikan aspirasi tersebut ke KKP dan juga melakukan peninjauan kembali terkait alat penangkapan ikan jaring berkantong, karena fakta di lapangan bahwa alat tangkap tersebut adalah cantrang.

“Kita meminta agar Permen-KP 18 tahun 2021 direvisi dan Pemerintah Kepri benar-benar hadir melakukan pengawasan di 12 Mil kebawah di laut Kepri,” imbuhnya.

Menurutnya, sikap keseriusan Pemerintah Kepri harus menjadi dasar terlebih dahulu sebelum melangkah ke KKP, agar keluhan dan harapan masyarakat Kepri khususnya nelayan di Natuna-Anambas ada kepastian dan perlindungan.

“Kita akan terus mengawal harapan nelayan, untuk memastikan nelayan Kepri, khususnya Nelayan Anambas-Natuna lebih baik,” ucapnya. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *